Yayasan Peduli Sahabat yang diwakili oleh Agung Sugiarto menyampaikan pandangannya dalam sidang judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan KUHP pada Kamis (08/09), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menurut Agung, banyak di antara kliennya yang memiliki ketertarikan dengan sesama jenis, namun memandang kecenderungan itu sebagai sebuah cobaan. Karena itu, mereka merasa sangat terganggu dengan kampanye LGBT secara masif yang dilakukan oleh sejumlah aplikasi dan grup.
“Banyak propaganda mengenai perilaku tindakan pencabulan sesama jenis yang disebarluaskan melalui media sosial seperti di grup-grup rahasia di Facebook. Ada juga berbagai iklan aplikasi LGBT seperti Blued, dan semua ini dirasa sangat mengganggu bagi para klien kami,” ungkap Agung.
Tidak hanya menentang propaganda LGBT, Peduli Sahabat juga secara langsung menyatakan penolakannya terhadap pornografi. “Para klien Peduli Sahabat dengan kecanduan pornografi yang sedang dalam masa pendampingan juga merasa dirugikan atas maraknya situs-situs perzinaan seperti pornografi yang mudah diakses oleh siapa pun, tidak memandang umur, latar belakang, pendidikan, maupun jenis kelamin,” ujarnya lagi.
Secara umum, Agung memandang bahwa negara perlu menyediakan payung hukum untuk melindungi mereka yang memandang ketertarikannya kepada sesama jenis sebagai cobaan.
“Klien-klien Peduli Sahabat benar-benar digempur oleh media dengan iklan-iklan mesum dan cabul dari kelompok LGBT yang tidak terbatas. Hal ini jelas tidak bisa diperkarakan karena nihil payung hukum untuk urusan zina atau perbuatan cabul antar laki-laki dewasa,” tandasnya.
Peduli Sahabat adalah lembaga yang aktif melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang mengalami ketertarikan terhadap sesama jenis dan juga sejumlah bentuk penyimpangan dan kecanduan lainnya.