Mohon tunggu...
aida fadhilah
aida fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Emas Antam: Apakah Sesuai Syariah?

22 Desember 2022   16:16 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:39 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Investasi Emas, Sumber: https://pixabay.com/images/id-2724237/

Investasi dalam bentuk emas Antam, tentu saja hal ini sedang menjadi tren di masyarakat karena bentuknya yang minimalis seperti kartu ATM untuk beberapa jenis. Investasi emas sudah sering kita mendengar sejak dahulu, apalagi para orang tua yang memang sangat suka untuk berinvestasi pada emas karena nilainya yang stabil dan memiliki likuiditas yang tinggi, dimanapun pasti ketika seseorang menjual emas akan laku.

Dan sekarang, tren membeli emas ini tidak hanya digandrungi oleh orang tua saja tetapi para pemuda yang mulai merasa bahwa investasi adalah sesuatu hal yang penting, emas sendiri merupakan instrumen investasi paling stabil sejak dahulu hingga masa sekarang. Mungkin jika sekarang ada inovasi emas yang dibentuk kartu, seperti yang dibuat oleh Antam ini sehingga terlihat lebih menarik dan simple bagi kalangan muda.

Antam sendiri merupakan sebuah anak perusahaan dari salah satu BUMN yaitu INALUM. Antam ini memiliki kepanjangan yaitu Aneka Tambang, perusahaan ini memang bergerak pada sektor pertambangan emas dan beberapa sumber daya alam lainya. Jadi kita bisa turut berbangga karena ini merupakan hasil dari produk dalam negeri. Tidak perlu diragukan juga mengenai kualitas, karena emas Antam ini selain diproduksi untuk dalam negeri tetapi juga sudah memiliki banyak pelanggan dari dunia internasional terlihat dari tingginya permintaan ekspor kepada perusahaan Aneka Tambang ini.

Namun, apakah investasi emas Antam ini sudah sesuai dengan hukum syariah yang ada? Simak penjelasan berikut ini!

Investasi dalam pandangan Islam, bagaimana?

Investasi merupakan kegiatan muamalah yang dianjurkan dan diperbolehkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi, harta yang kita miliki bisa terus berputar dan menjadi produktif, yang dalam prosesnya juga akan menguntungkan bagi investor tersebut dan manusia lainnya.

Dalam ajaran Islam, investasi hendaknya didasari paham saling menguntungkan dan melarang manusia untuk meraih rezeki melalui perkiraan semata atau cara-cara lainnya yang bersifat merugikan satu pihak.

Dalam prinsip dasar muamalah, setiap muamalah adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya. Islam telah memberikan batasan-batasan untuk hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak dalam berinvestasi. Seperti dilarangnya riba yang telah jelas dilarang dalam Al-Qur’an, dan berinvestasi dalam sesuatu yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu investasi yang mengandung riba, maisir, gharar, kezaliman, dan keharaman.

Ini dia, hukum investasi emas dalam Islam

Dalam HR Muslim 2970, Rasulullah SAW bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai.

Jika jenisnya berbeda, maka jual lah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun