Mohon tunggu...
Ai NazaSoraya
Ai NazaSoraya Mohon Tunggu... Sekretaris - Soraya

Mahasiswi UIN SMH BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menteri Sosial Terduga Korupsi Dana Bantuan Sosial

22 Januari 2021   10:12 Diperbarui: 22 Januari 2021   10:15 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berita hangat yang sedang terjadi di negara kita ini salah satunya adalah persoalan korupsi, lagi-lagi kasus korupsi namun korupsi kali ini terkait bantuan sosial. Korupsi yang dilakukan oleh kementrian sosial kita sendiri dimana sebelumnya sudah dilantik dan di sumpah untuk mengurangi beban rakyat indonesia.

Juliari Peter Batubara, secara resmi terpilih menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kendal, Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang). Pada periode pertama 2014-2019, Juliari mengumpulkan suara terbanyak. Juliari maju dan terpilih dari daerah pemilihan sama untuk periode 2019-2024 Ia masuk Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI.

Karier politik Juliari melesat. Dalam masa jabatan, ia ditunjuk sebagai Menteri Sosial untuk periode 2019-2024 untuk menggantikan posisi Agus Gumiwang Kartasasmita yang saat ini menjadi Menteri Perindustrian.

Namun kenyataan nya berita yang kita terima sanggat buruk orang yang dipercaya menduduki jabatan sebagai menteri sosial ini terjerat kasus korupsi dana bansos, di sisi lain rakyat tengah bertahan hidup ditengah pandemi yang meresahkan ini beliau justru tega memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan pribadi Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun membuat sulit kehidupan banyak warga. Karenanya, Kementerian Sosial menyiapkan bantuan sosial untuk warga berupa sembako Total anggarannya tak main-main, mencapai Rp5,9 triliun. Proyek ini memang sudah diwanti-wanti oleh KPK berpotensi menjadi ajang perkorupsian, benar saja hal yang tidak di inginkan ini terjadi.

 Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim total korupsi Menteri Sosial mencapai Rp3,59 Triliun adalah salah Faktanya, dari keterangan sementara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mensos diduga menerima fee uang suap Rp17 miliar,

Ketua KPK Irjen Firli Bahuri mengatakan, Mensos Juliari Batubara telah menerima fee sebesar Rp 10 ribu tiap paket bansos Covid-19 senilai Rp 300 ribu yang berbentuk sembako yang setiap bulannya di bagikan kepada rakyat yang diharapkan mencukupi kebutuhan.

Memang bukan hanya beliau yang terlibat kasus korupsi bansos ada 4 lainnya yang menjadi tersangka KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Mentri sosial ini sempat memberi solusi upaya mencegah korupsi di video tribunn news,hal itu disampaikan di kantornya salemba raya, jakarta pusat pada tanggal 17/12/2019 ketika beliau diminta keterangan upaya pencegahan korupsi, isi dari saran pencegahan korupsi beliau adalah :

"Ingetin aja, kalau kamu korupsi kasian anakmu,istrimu atau suamimu mereka pasti keluar malu anak apalagi kalau masih kecil di bully di sekolahnya" Mirisnya kenyataan yang kita terima beliau termakan omongannya sendiri dan terjerat korupsi bantuan sosial.

Beliau disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Akan tetapi, banyak pihak yang menentang karna menilai penerapan pasal ini terlalu ringan untuk kasus suap ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun