Direktur La Rimpu ini juga mempertegas lewat penjelasanya soal pentingnya akses air bersih bagi warga negara lewat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Atun mengatakan dua undang-undang tersebut menjadi pijakan pemerintah provinsi dan kepala daerah untuk memberikan fasilitas akses air bersih dan sanitasi yang sehat serta layak bagi kelompok perempuan dan komunitas rentan.
"Air bersih itu adalah hak dasar semua warga, tak terkecuali juga bagi perempuan dan anak-anak di wilayah pesisir," tutur Guru Besar UIN Mataram tersebut.Â
Marsya M. Handayani (Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Penceraman), Indonesian Journal of Environmental Law (ICEL) juga memperkuat terkait pentingnya melibatkan perempuan dalam tata kelola air bersih. Ia lebih lanjut menjelaskan soal tanggung jawab perusahaan untuk melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) dan human rights due diligence (perusahaan identifikasi, mitigasi dan pertanggungjawaban dengan pendekatan HAM.
"Tahap awal proyek, perusahaan harus libatkan kelompok perempuan, terutama dampak bisnis HAM-nya," ujar Marsya.
Marsya menegaskan, akses air bersih merupakan bagian dari HAM yang sangat penting diperhatikan bagi perusahan. Jika perusahaan tidak menganalisis dampaknya sejak awal. Maka ada resiko serius pemenuhan hak kelompok perempuan dan anak-anak dalam akses air berih.
"Perempuan harus didengar, diberi penjelasan dan dipertimbagkan pendapatnya," tergasnya. Â Â
Hal senada juga diungkapkan Ketua Gerakan Masyakat Cinta Alam (Gema Alam) NTB, Haiziah Gazali menyebutkan kelangkaan akses air bersih bagi kelompok perempuan dan anak-anak akan berdampak pada kesehatan fisik perempuan itu sendiri. Hasil pemantauan lapangan Gema Alam NTB pada kelompok perempuan di wilayah Lombok Selatan menunjukkan, minimnya air bersih membuat perempuan semakin rentan oleh berbagai masalah.
"Kelangkaan air bersih tak hanya berdampak pada kesehatan fisik perempuan, tapi juga menambah beban ganda bagi perempuan itu sendiri," ujarnya perempuan yang akrab disapa Ziko ini.
Ziko mengatakan, kelompok perempuan yang belum maksimal mendapatkan akses air bersih. Harus menjadi tugas pemerintah daerah untuk mendekatkan akses yang berkeadilan dan setara bagi perempuan dan anak-anak di wilayah Pulau Lombok, khususnya di Gili Maringkik.
"Akses yang setara dan berkeadilan pada kelompok perempuan, disabilitas, lansia dan anak-anak di Maringkik harus tetap kita dorong," ujar Ketua Gema Alam NTB ini. (Ahyar ros).