Menurut Sopyan, saat ini sumber mata air Instalasi Pengelolaan Air (IPA) yang bersumber di Kotaraja berkisar 50 liter per detik dari kapasitas 150 liter per detik. Ia optimis air bersih yang disalurkan ke IPA Kotaraja tersebut akan mengalir hingga ke Pulau Maringkik.
"PDAM Lotim berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dalam akses air bersih. Terutama bagi kelompok perempuan dan anak-anak," tegasnya saat ditemui di kantor PDAM Lotim, 15 Agustus 2025.
Proyek SPAM ini adalah proyek strategis nasional pemerintah pusat dalam mengatasi krisis air bersih di kawasan selatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini sudah diresmikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan diserahkan ke Bupati Lombok Timur, H. Hairul Warisin pada pertengahan bulan Maret 2025.Â
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan, Kabupaten Lombok Timur, Budiman mengatakan kelangkaan akses air bersih pada kelompok perempuan dan anak-anak secara tidak lansung berdampak bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak.
Ia menyebutkan sosialisasi penggunaan air bersih bagi kelompok perempuan dan anak-anak di wilayah pesisir tetap dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Lombok Timur dan lembaga non-pemerintah lokal maupun nasional, seperti kader posyandu dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
"Air bersih dan sanitasi layak terus kami dorong agar kesadaran tentang kesehatan reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak-anak kian baik," ujar Budiman. Â Â Â
Akademisi Universtas Islam Negeri (UIN) Mataram, Atun Wardatun saat ditemui di Gedung Fakultas Syariah mengatakan, akses air bersih bagi perempuan, masyarakat adat komunitas rentan di NTB harus menjadi perhatian bersama. Terutama di wilayah-wilayah pesisir.
"Akses air bersih jadi kebutuhan dasar perempuan, tak terkecuali juga bagi anak-anak," ujarnya pakar Gender UIN Mataram ini.
Menurut Atun Wardatun, saat terjadi krisis air bersih akibat perubahan iklim, perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan, apalagi mereka memiliki keterbatasan ekonomi dan mengemban peran ganda di keluarga, baik dalam pengasuh utama, penyedia kebutuhan makan dan memastikan ketersedian air bersih di rumah tangga.
"Saat krisis air bersih, potensi kekerasan pada perempuan makin tinggi, termasuk hak kesehatan, kesehatan reproduksi mereka terabdaikan," tegas Atun. Â
Bagi Atun Wardatun, situasi perempuan dalam krisis air bersih adalah pengabaian hak dasar perempuan. Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 pasal 5 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk memperoleh air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari, yang bertujuan untuk mencapai hidup yang sehat, bersih dan produktif.