Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Yesus Buat Hakim dan Polisi di Negeri Kacau-Balau

2 Juni 2018   09:04 Diperbarui: 2 Juni 2018   09:23 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://fajriamar.wordpress.com

Yesus bebaskan perempuan bersalah karena melanggar hukum Taurat berupa melanggar larangan berzina meski ada saksi-saksi yang menangkap basah. Pasalnya, saksi-saksi yang menangkap basah tidak membawa lelaki yang berbuat zina dengan perempuan itu. Berati pengaduan dan dakwaan polisi-polisi terhadap tersangka tidak lengkap alias masih kabur dan tidak jelas.

Sekiranya polisi-polisi juga menangkap lelaki yang berzina dengan perempuan itu niscaya Yesus bakal menghukum kedua pezina sesuai hukum Taurat. Tak ada keringanan apalagi pembebasan dari tuntutan hukuman.  Inilah keadilan menurut Yesus.

Hakim-hakim dan polisi-polisi selayaknya belajar keadilan dari teladan Yesus selaku hakim.  Termasuk juga  penegak-penegak hukum lainnya dari kalangan jaksa dan pembela.

Kewajban berbuat adil tidak hanya berlaku pada hakim tapi juga jaksa dan polisi. Bahkan seharusnya polisi-polisi yang menjadi ujung tombak penegakkan keadilan berlaku adil dalam memproses para tersangka dengan adil sebelum masuk pengadilan. Jangan sampai ketidakadilan polisi dalam membuat berkas-berkas pengaduan membuat berkas-bekas pengaduannya ditolak jaksa dan hakim.

Kalau polisi berusaha adil, jaksa berusaha adil maka hakim pun akan memutus dengan adil. Hanya yang bersalah yang dihukum sebaliknya siapa tidak bersalah dibebaskan dari hukum. Tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan diuntungkan dengan apa yang diputuskan hakim, jaksa dan polisi. Semua hanya mengharapkan kebenaran dan kebaikan.

Tampaknya polisi menjadi ujung tombak penegakkan keadilan. Sebab polisi yang pertama kali memproses tersangka tindak pidana atau perdata hukum. Gara-gara polisi berusaha tidak adil dalam memproses tersangka yang sebenarnya bersalah berakibat hakim memutuskan membebaskan tersangka dari segala sangkaan yang ada.

Bisa juga gara-gara polisi berusaha tidak adil dalam memproses tersangka  yang sebenarnya tidak bersalah berakibat hakim memutuskan menghukum tersangka. Bahkan polisi juga bisa tidak melakukan apa-apa terhadap tersangka yang sebenarnya bersalah sehingga tersangka yang sebenarnya bersalah tidak penah dihukum alias kebal hukum.

Bagaimana pun juga jaksa dan hakim hanya menerima saja hasil pemberkasaan polisi. Gara-gara polisi dari ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi berusaha tidak adil dalam memproses tersangka perempuan yang sebenarnya berbuat zina maka berakibat Yesus sebagai hakim memutuskan membebaskan tersangka dari segala sangkaan yang ada.

Begitulah pelajaran keadilan dari Yesus. Kiranya polisi-polisi berusaha berbuat adil terhadap siapapun yang menjadi tersangka kejahatan. Jangan sampai ada tersangka yang sebenarnya tidak bersalah dihukum layaknya orang bersalah. Jangan sampai pula ada tersangka yang sebenarnya bersalah dihukum bebas dari segala tuntutan hukum layaknya orang tidak bersalah.

Sesungguhnya berusaha berbuat adil sudah memiliki rambu-rambu tersendiri sesuai logika akal manusia yang memungkinkan polisik, jaksa dan hakim mendapatkan kebenaran meskipun hanya kebenaran relatif. Dari kebenaran relatif ini pula manusia akan mendapatkan kebenaran mutlak dari Tuhannya. Dalam hal ini hanya Tuhan yang memiliki kebenaran mutlak. Hanya Tuhan Maha Adil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun