Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

CAT IPMB Wajib bagi ASN Kementerian Agama

26 Desember 2022   12:14 Diperbarui: 26 Desember 2022   12:23 6996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat CAT IPMB Bagi Kementerian Agama

CAT IPMB merupakan uji kompetensi ASN Kemenag RI yang wajib diikuti pada tanggal 27 Desember 2022. Kalaupun ada ASN yang Cuti maka yang bersangkutan dapat mengikuti di lokasi terdekat pada saat Cuti. Sedangkan bagi yang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.

Hasilnya dari CAT IPMB 2022 bagi ASN Kemenag RI ini akan menjadi basic line IP (Indeks Profesionalisme) ASN dan IMB (Indeks Moderasi Beragama) ASN Kementerian Agama RI di seluruh Indonesia.

Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama persiapkan diri anda mengikuti CAT IPMB yang akan dilaksanakan Selasa, 27 Desember 2022, sebagai tolok ukur indeks profesionalisme moderasi beragama, di era yang semakin mengglobal dan moderen ini.

Kota Pahlawan, 26 Desember 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun