Sebagaimana di ceritakan tentang keinginan umar untuk membunuh Abdullah bin ubai bin salul, di sana ada 2 mudharat yaitu : Abdullah bin salul yang suka mencela dan menghina islam dan yang kedua jika di bunuh akan menimbulkan fitnah dan manusia akan mengira bahwasanya Rasulullah telah membunuh para shohabatnya. Maka tidak membunuhnya lebih di utamakan oleh Rasulullah demi maslahat yang lebih uatama dan ,memilih mafsadah yang lebih kecil.
Contoh lain :
Jika dikatakan minumlah khomer (minuman keras) kalau tidak aku akan bunuh kamu? di sana ada dua mudharat yaitu minum khomer yang haram dan di bunuh jika tidak mau minum, maka kita memilih untuk minum khamer demi menolak bahaya yang lebih besar yaitu keselamatan jiwa kita terancam
وهنا قاعدة متعلقة بهذه القاعدة يعبر عنها الأصوليون كثيرا، وهي قاعدة: درء المفاسد مقدَّم على جلب المصالح، قالوا: لأن اعتناء الشارع بالمنهيات أعظم من اعتنائه بالمأمورات، واستدلوا عليه بقول النبي – صلى الله عليه وسلم – ” إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه ” ففي النهي قال: اجتنبوه واتركوه كلية، وفي الأمر علَّقَه بالاستطاعة .
Dan dari qaidah ini ada qaidah lain yang berhubungan dengan qaidah ini yang di katakan oleh jumhur ahli usul yaitu: “DAR UL MAFASIDI MUQODAMUN ‘ALA JALBIL MASHOLIHI” menolak mudharat lebih di utamakan dari pada mengambil faedah, karena perhatian pembuat syari’at kepada perkara yang dilarang lebih besar dari perhatiannya kepada hal-hal yang di perintahkan, dan mereka berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jika aku perintahkan dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian, sedang jika aku larang dari sesuatu maka jauhilah”, dari hadits ini dapat kita pahami: dalam masalah larangan: Rasulullah Shallallahu’alaih Wasallam memerintahkan untuk menjauhi dan meninggalkan larangan itu secara menyeluruh (semuanya) sedang dalam masalah perintah dalam melaksanakanya tergantung kemampuan.