Mohon tunggu...
Ahmad Suparno
Ahmad Suparno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Qowaidul Fiqhiyyah: ” Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ”

11 Desember 2015   01:30 Diperbarui: 11 Desember 2015   01:47 8984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

1.  mafsadah yang makruh, : المفاسد المكروهة

 

2. mafsadah yang haram , المفاسد المحرمة yang diantaranya bisa termasuk bahaya yang besar ada pula yang kecil, dan perbedan ini bertingkat-tingkat tergantung keadanya.

 

 


 

وكما سبق فنجتنب الصغيرة ولو فعلنا المكروه، ونجتنب الكبيرة ولو كان في ذلك فعل الصغيرة إذا لم يمكن ترك الجميع.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun