Mohon tunggu...
Ahmad Ovi
Ahmad Ovi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Foto Jokowi Di Spanduk Golkar

16 September 2016   17:29 Diperbarui: 16 September 2016   21:20 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di indonesia banyaknya partai politik membuat masyarakat  bingung mengingat calon yang ingin dia pilih dan partai apa yang mengusungnya dalam pilkada, Kita bisa melihat pada pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 jumlah partai politik yang ada pada pemilu tersebut berjumlah 29 partai untuk memilih anggota DPR, Sehingga mempromosikan partai politik adalah salah satu alternatif untuk memperkenalkan calon dan partai politik agar mudah dan selalu diingat oleh masyarakat luas. Salah satu cara yang digunakan para aktor politik untuk memperkenalkan calonnya dengan menggunkan strategi periklanan dengan menggunakan Spanduk.

Saat ini melihat spanduk terpasang bertebaran dimana-mana sudah dianggap biasa, terlebih lagi ketika menjelang pemilu maupun pilkada. Para aktor politik berlomba lomba membuat spanduk yang unik, menarik, berukuran besar dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku agar masyarakat memilih partai politik mereka dan calon yang mereka usung.

Namun beberapa hari ini kita dikejutkan dengan adanya spanduk yang menggunakan wajah presiden didalamnya. Bolehkah hal ini terjadi?

Partai Golkar akhir akhir ini membuat kontroversi pasalanya mereka memasukan foto Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo dalam spanduk mereka hal ini dapat menimbulkan problematika. Karena foto yang boleh dipasang di spanduk adalah foto  pasangan calon dan pengurus partai politik pengusung tersebut ungkap ketua KPU Juri Ardianto Jakarta, Kamis (15/09/2016) lagi pula kita tahu bahwa Jokowi masih merupakan kader partai PDIP, dia jelas-jelas memiliki KTA (Kartu tanda anggota) sebagai wakil di bidang pangan dan pertanian sebelum jadi presiden," ujar Wakil Sekjen PDIP Basarah

Juri menambahkan, jika pemasangan foto Jokowi dengan kader Golkar itu dimaksudkan untuk alat peraga kampanye tidak boleh dilakukan. Lagi pula hal ini juga melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini menyebutkan bahwa bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dilarang untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Dari permasalahan tersebut solusi yang tepat menurut pandangan saya adalah partai golkar harus melepas dan menarik kembali spanduk spanduk yang telah mereka pasang dan meminta maaf karena telah melakukan kesalahan. Karena jika hal ini tetap di biarkan maka ini akan menimbulkan efek buruk pada proses perpolitikan di indonesia . tidak hanya partai golkar saja partai partai lain harus belajar dari peristiwa ini bahwa untuk membuat periklanan yang dapat menarik perhatian masyarakat tidak harus menggunakan foto seorang presiden karena masih banyak cara lain yang dapat menarik perhatian masyarakat seperti permainan warna dan kata kata yang menarik dan sebagainya.

NAMA : AHMAD OVI RONI

NIM : 07031181520160

KAMPUS : UNIVERSITAS SRIWIJAYA

JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI

DOSEN PENGAMPU : NURASLAMIAH SUPPLI BIAM M.Si

SUMBER BERITA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun