Mohon tunggu...
Ahmad Nuryaman
Ahmad Nuryaman Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buka Keran Ekspor Pasir Laut untuk Siapa?

7 Juni 2023   23:12 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:26 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : harian.disway.id

Dalam laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) pada bulan April 2022, penggunaan sumber daya pasir mengalami peningkatan sebesar tiga kali lipat dalam waktu 20 tahun terakhir, jumlahnya setara dengan 50 miliar metrik ton diekstrasi per tahun.

Parid menjelaskan dampak aktivitas pengerukan pasir dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Kepulauan Riau dan Kepulauan lainnya.

Sejumlah warga di Kepulauan Riau (Kepri), menolak rencana pemerintah yang kembali membuka izin ekspor pasir laut. Tokoh nelayan Kabupaten Karimun, Amirullah mengatakan, tambang pasir marak terjadi pada awal tahun 2000an di Karimun. Nelayan pernah mendapat kompensasi bantuan sebanyak satu kali berupa sembako dan uang senilai 300.000 per keluarga.

“Hidup kami tidak hanya sehari, ke mana nelayan harus mencari ikan kalau laut sekitarnya rusak. Itu dampaknya masih terasa sampai sekarang, 20 tahun sejak tambang dihentikan, kata Amirullah dilansir Kompas.id.

Sementara Amdan warga Pulau Pemping di Kota Batam mengatakan, tambang pasir laut menyebabkan habitat ikan hancur, mengancam pulau-pulau kecil di tempat pemukiman warga dan menyebabkan tanah di pulau-pulau kecil merosot ke laut.

“Dulu tiang rumah-rumah panggung warga di Pemping sudah gantung di laut karena pulau kami abrasi parah,” kata Amdan.

Dosen  Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Universitas Padjajaran (Unpad) Maret Priyanti menanggapi PP 26/2023. Menurutnya dengan terbitnya PP diharapkan kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut menjadi lebih menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan.

Menjawab kekhawatiran berbagai pihak, ia mengatakan perlunya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. PP ini merupakan jawaban semakin masifnya aktivitas illegal karena nilai ekonomisnya, sehingga PP ini dapat mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan.

“Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum” ujar Priyanti dikutip Sindonews.com.

Aktivitas Penambangan Pasir Laut

Aktivitas penambang pasir illegal, ternyata sudah ada sebelum Presiden Jokowi menekan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi laut. Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Nasional Destructive Fhising Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan dikutip Tempo.co. Menurutnya ada info dugaan ekspor pasir kwarsa ke sebuah negara di Asia dari Natuna. Kepentingan pembangunan reklamasi yang menjadi faktor aktivitas penambangan pasir laut. Berbekal Izin Usaha Pembangunan (IUP) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Daerah. Menurutnya pengawasan terhadap izin tersebut terbilang lemah, sehingga aktivitas penambangan berdampak terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun