Mohon tunggu...
Irzam
Irzam Mohon Tunggu... Pelajar

Seorang awam yang di perintah untuk meningkatkan kualitas golden Generation dan dengan perintah yang telah di lontarkan saya akan berusaha sekuat tenaga ku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Papua dan Ekonomi Destruktif Negara yang Menghambat Pembangunan di Papua

11 Juni 2025   10:15 Diperbarui: 11 Juni 2025   10:15 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentas hasil wawancara dengan narasumber

Transformasi sistem hukum yang harmonis antara hukum adat dan hukum positif.

6. Kesimpulan Umum

Artikel ini mengajak pembaca memahami bahwa masalah Papua tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan keamanan atau keterbelakangan ekonomi semata. Konflik dan pembangunan harus dilihat sebagai dua sisi dari satu koin yang saling memengaruhi. Ketika pembangunan tidak adil, maka konflik akan terus menyala. Dan selama konflik tidak ditangani secara adil dan menyeluruh, pembangunan pun akan tetap terhambat.

Papua memerlukan pendekatan baru yang lebih berkeadilan, partisipatif, dan manusiawi, yang mengakui sejarah luka, memperkuat hak-hak OAP, dan membuka ruang dialog serta transformasi sosial.

pada 11 juni 2025, penulis akan menulis artikel berjudul "konflik  dan terhambatnya infastruktur di papua akibat ekonomi politik yang destruktif". seperti gambar yang sudah tertera di atas penulis sedang mewawancarai mahasiswa angkatan 2024 dari kampus UNESA. yang di tanyakan penulis yaitu kasus yang udah tertera di atas di sisi lain saya menanyakan pendapat narasumber terkait ketimpangan tersebut, yang mana pedapat narasumber yang telah penulis wawancarai sangat lah menarik. saya menanyakan 3 komponen pertanyaan yang telah di lontarkan ke narasumber saya. ok langsung saja di sini penulis akan melampirkan respont dari narasumber saya dari kampus UNESA tersebut di antaranya : 

1. Perbedaan Hukum Adat & Hukum Positif
Hukum adat itu berbasis nilai-nilai adat, menjaga keseimbangan, musyawarah, dan pemulihan hubungan. Sedangkan hukum positif lebih individualistik, formal, dan fokus pada sanksi. Masalahnya, aparat hukum sering nggak paham atau kurang menghargai hukum adat, sehingga muncul ketidakpercayaan dari masyarakat.

2. Penguatan Hak nilai-nilai yang menekankan kepentingan bersama & Pembangunan Ekonomi
Pemerintah perlu serius mengakui dan melindungi hak kepentingan bersama supaya masyarakat adat punya kepastian hukum atas tanah mereka. Di sisi lain, pembangunan ekonomi sebaiknya berbasis potensi lokal misalnya pertanian, perikanan, pariwisata  dengan melibatkan OAP secara aktif, termasuk pelatihan dan modal usaha yang sesuai.

3. Dialog Nasional
Perlu ada dialog nasional yang difasilitasi pihak netral, melibatkan semua unsur pemerintah, tokoh adat, agama, akademisi, OAP, dan masyarakat sipil. Dengan dialog yang aman dan terbuka, diharapkan solusi yang adil dan berkelanjutan bisa dicapai.

Kesimpulan

Setelah wawancara tersebut dapat di jelaskan bahwa Permasalahan di Papua tak lepas dari ketegangan antara hukum adat dan hukum positif, di mana hukum adat yang menekankan musyawarah dan pemulihan sering kali tidak dihargai oleh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal.

Dalam konteks pembangunan, penguatan hak atas tanah dan nilai-nilai kolektif masyarakat adat perlu menjadi prioritas. Pembangunan ekonomi harus berbasis potensi lokal dan dilakukan dengan melibatkan OAP secara aktif, melalui pelatihan dan dukungan modal yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun