Mohon tunggu...
Irzam
Irzam Mohon Tunggu... Pelajar

Seorang awam yang di perintah untuk meningkatkan kualitas golden Generation dan dengan perintah yang telah di lontarkan saya akan berusaha sekuat tenaga ku

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

peristiwa pj gubernur jatim tegaskan tak ada aktivitas ekonomi di HGB laut sidoarjo

8 Juni 2025   22:09 Diperbarui: 8 Juni 2025   22:07 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi laut sidoarjo yang di tegaskan tidak ada HGB

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memastikan bahwa tidak terdapat kegiatan ekonomi maupun pendirian bangunan di kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo yang memiliki luas sekitar 656 hektare. Pernyataan ini disampaikan setelah Adhy menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur terkait status dan penggunaan kawasan tersebut.

“Saya mendapat laporan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa kami memang telah meminta penyelesaian investigasi. Dalam data yang kami terima, terdapat dua HGB yang lokasinya membentang dari wilayah Sidoarjo hingga Surabaya, tepatnya dari Sedati sampai ujung dekat Bandara Juanda. Hal ini memang benar adanya,” ujar Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku sejak tahun 2014, zona laut dari garis pantai hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Zona tersebut dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain zona industri, zona biota laut, dan zona kabel laut. Namun, berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya aktivitas ekonomi di kawasan HGB tersebut.

Lebih lanjut, Adhy menyampaikan bahwa HGB di wilayah ini sudah lama ada, namun izinnya kini telah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk tidak lagi mengeluarkan izin baru di kawasan tersebut.

“Terkait HGB ini, prosesnya memang sudah berjalan lama dan saat ini izinnya sudah mati. Proses perubahan status menjadi HGB yang meliputi daratan dan sebagian wilayah laut, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah BPN. Kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan BPN Sidoarjo dan pihak-pihak terkait untuk meninjau kembali proses sebelumnya. Kami berharap, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan dan izinnya sudah berakhir, maka tidak akan dilanjutkan lagi,” jelas Adhy.

Adhy juga menyerahkan sepenuhnya proses penyetopan perizinan di wilayah tersebut kepada BPN. Ia yakin bahwa jika penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan, maka izin yang ada akan dicabut.

“Keputusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan BPN berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota. Kami juga telah berdiskusi dengan Bupati Sidoarjo, yang saat ini tidak memberikan tanda tangan rekomendasi perpanjangan izin. Kita akan menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai hal ini,” pungkasnya.

ilustrasi HGB di laut sidoarjo
ilustrasi HGB di laut sidoarjo

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola kawasan laut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghentikan segala bentuk perizinan yang tidak sesuai peruntukan di kawasan HGB laut Sidoarjo.

1. Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah alasan atau dorongan seseorang atau kelompok dalam melakukan kegiatan ekonomi, biasanya untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh keuntungan.
Contoh: Dalam konteks pengelolaan kawasan HGB di atas laut Sidoarjo, motif ekonomi yang mungkin muncul adalah keinginan untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan bisnis atau industri guna mendapatkan keuntungan finansial. Namun, karena izinnya telah mati dan tidak sesuai peruntukan, motif ekonomi ini harus dikendalikan agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

2. Perilaku Ekonomi

Perilaku ekonomi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh individu, perusahaan, atau pemerintah dalam mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan.
Contoh: Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPN menunjukkan perilaku ekonomi yang bertanggung jawab dengan menghentikan perizinan baru dan meninjau ulang penggunaan lahan HGB. Hal ini mencerminkan upaya mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan sesuai aturan, sehingga menghindari pemborosan sumber daya dan dampak negatif ekonomi jangka panjang.

3. Prinsip Ekonomi

Prinsip ekonomi adalah kaidah dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi, seperti memilih alternatif terbaik dengan sumber daya yang terbatas, efisiensi, dan mempertimbangkan manfaat serta biaya.


Contoh: Dalam kasus ini, prinsip ekonomi diterapkan dengan tidak melanjutkan perizinan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, sehingga sumber daya laut yang terbatas dapat digunakan secara optimal dan efisien. Keputusan ini juga mempertimbangkan biaya sosial dan lingkungan yang mungkin timbul jika izin diberikan tanpa pengawasan.

Dengan mengaitkan peristiwa tersebut pada motif, perilaku, dan prinsip ekonomi, kita dapat memahami bagaimana aspek-aspek ekonomi berperan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pengelolaan sumber daya dan pembangunan wilayah.

Solusi Agar Ada Kegiatan Ekonomi Berupa HGB di Laut Sidoarjo

1. Melakukan Reklamasi Terencana dan Legal

Karena laut bukan objek yang dapat dibebani HGB tanpa adanya reklamasi, salah satu solusi adalah melakukan reklamasi yang sah dan sesuai prosedur hukum. Reklamasi ini harus dilakukan dengan kajian lingkungan yang mendalam dan izin lengkap dari instansi terkait. Setelah reklamasi, lahan hasil reklamasi dapat diajukan untuk mendapatkan HGB secara legal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di atas daratan atau lahan hasil reklamasi yang memenuhi persyaratan hukum.

2. Koordinasi dan Penguatan Regulasi Antar Instansi

Perlu adanya koordinasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan tata kelola ruang laut dan pesisir berjalan sesuai aturan. Penguatan regulasi dan pengawasan dapat mencegah penerbitan HGB yang tidak sesuai peruntukan dan menghindari konflik sosial-ekonomi.
Dengan demikian, izin HGB hanya diberikan jika sesuai dengan tata ruang dan tidak merusak ekosistem pesisir.

3. Melibatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Kegiatan ekonomi di kawasan pesisir harus melibatkan masyarakat lokal, terutama nelayan dan petani tambak, agar tidak menimbulkan konflik sosial. Pendekatan partisipatif dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan dapat menjamin keberlanjutan ekonomi sekaligus menjaga fungsi lingkungan.


Hal ini penting mengingat adanya tumpang tindih lahan dengan hak masyarakat setempat yang harus diselesaikan secara adil6.

4. Pengembangan Ekonomi Berbasis Kelautan Berkelanjutan

Alternatif kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan sesuai dengan zona laut, seperti budidaya perikanan, ekowisata, atau pengembangan zona industri kelautan yang telah diatur dalam tata ruang, dapat dikembangkan. Kegiatan ini dapat dilakukan tanpa harus menerbitkan HGB di atas laut secara langsung, melainkan dengan memanfaatkan kawasan yang sudah diperbolehkan untuk aktivitas ekonomi laut.

5. Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus HGB di laut Sidoarjo yang tengah diselidiki harus menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas terhadap penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur. Transparansi dalam penerbitan izin dan pelibatan publik dapat meningkatkan kepercayaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dengan solusi tersebut, kegiatan ekonomi di kawasan laut Sidoarjo dapat dikembangkan secara legal dan berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan, serta menghindari konflik sosial dan masalah hukum di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun