Perilaku ekonomi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh individu, perusahaan, atau pemerintah dalam mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan.
Contoh: Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BPN menunjukkan perilaku ekonomi yang bertanggung jawab dengan menghentikan perizinan baru dan meninjau ulang penggunaan lahan HGB. Hal ini mencerminkan upaya mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan dan sesuai aturan, sehingga menghindari pemborosan sumber daya dan dampak negatif ekonomi jangka panjang.
3. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi adalah kaidah dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi, seperti memilih alternatif terbaik dengan sumber daya yang terbatas, efisiensi, dan mempertimbangkan manfaat serta biaya.
Contoh: Dalam kasus ini, prinsip ekonomi diterapkan dengan tidak melanjutkan perizinan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, sehingga sumber daya laut yang terbatas dapat digunakan secara optimal dan efisien. Keputusan ini juga mempertimbangkan biaya sosial dan lingkungan yang mungkin timbul jika izin diberikan tanpa pengawasan.
Dengan mengaitkan peristiwa tersebut pada motif, perilaku, dan prinsip ekonomi, kita dapat memahami bagaimana aspek-aspek ekonomi berperan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pengelolaan sumber daya dan pembangunan wilayah.
Solusi Agar Ada Kegiatan Ekonomi Berupa HGB di Laut Sidoarjo
1. Melakukan Reklamasi Terencana dan Legal
Karena laut bukan objek yang dapat dibebani HGB tanpa adanya reklamasi, salah satu solusi adalah melakukan reklamasi yang sah dan sesuai prosedur hukum. Reklamasi ini harus dilakukan dengan kajian lingkungan yang mendalam dan izin lengkap dari instansi terkait. Setelah reklamasi, lahan hasil reklamasi dapat diajukan untuk mendapatkan HGB secara legal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa HGB hanya dapat diterbitkan di atas daratan atau lahan hasil reklamasi yang memenuhi persyaratan hukum.
2. Koordinasi dan Penguatan Regulasi Antar Instansi
Perlu adanya koordinasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPN, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan tata kelola ruang laut dan pesisir berjalan sesuai aturan. Penguatan regulasi dan pengawasan dapat mencegah penerbitan HGB yang tidak sesuai peruntukan dan menghindari konflik sosial-ekonomi.
Dengan demikian, izin HGB hanya diberikan jika sesuai dengan tata ruang dan tidak merusak ekosistem pesisir.
3. Melibatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan