Mohon tunggu...
Ahmad Maghfuri
Ahmad Maghfuri Mohon Tunggu... Konsultan - 23 y.o

Energy Security

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan Geopolitik Untuk Menghapus "Kutukan Sumber Daya Alam" Indonesia

13 Oktober 2020   00:32 Diperbarui: 13 Oktober 2020   08:58 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Indonesia terkena kutukan sumberdaya alam “Resource Curse”? Bagaimana caranya agar kita terlepas dari belenggu kutukan tersebut? Fenomena kutukan sumber daya alam terjadi ketika negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah yang seharusnya memiliki pertumbuhan yang cepat, memiliki tingkat kemiskinan yang rendah, dan tingkat kesejahteraan yang tinggi cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, dan kesejahteraan yang rendah. Kesenjangan atau gap ini menjadi pe er yang perlu dibenahi mengingat Indonesia sendiri merupakan negara yang aya akan sumberdaya alam, khususnya sumberdaya energi. (Solikhin,2020).

Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang memiliki cadangan sumber daya alam yang sangat besar. Peningkatan cadangan Migas (minyak dan gas) semakin meningkat dengan ditemukannya cadangan migas di 3 (tiga) lapangan sepanjang kuartal I tahun 2020 (ESDM,2020). Temuan ini menunjukan bahwa Indonesia sangat kaya sumberdaya alam, khususnya sumberdaya energi yang berfungsi sebagai katalis pembangunan wilayah. Pada level nasional, dengan banyaknya sumberdaya energi yang kuat, Indonesia dipandang mampu mengatasi dampak negatif dari kutukan sumber daya alam.

Sumberdaya energi, keberadaannya dalam suatu negara sangatlah penting untuk dikelola dan dioptimalisasi. Hal ini juga selaras dengan pertahanan nasional melihat beberapa negara di Timur tengah dan Afrika melancarkan peperangan dengan dalih energi. Salah satu kasusnya, setiap terjadi gejolak harga minyak dunia, misalnya terkait dengan instabilitas kawasan seperti konflik maupun gangguan jalur distribusi senantiasa menjadi perhatian dari negara-negara konsumen industri maju. Mereka melakukan perhitungan strategis untuk mengamankan pasokan minyak sekalipun dengan penggunaan kekuatan militer. Oleh sebab itu, energi serta ketersediaan maupun aksesnya menjadi obyek vital untuk diamankan dengan menggunakan berbagai sumberdaya yang dimiliki negara-negara (Rachmat,2018).

Penguatan Geopolitik Indonesia menjadi kunci ketahanan energi dan sumberdaya alam Indonesia secara keseluruhan. Selain penguatan ekonomi dalam penyelenggaraannya, geopolitik juga harus mempertimbangkan aspek geostrategi yang berhubungan dengan kedaulatan negara. Memang, geostrategi Indonesia dirumuskan bukan untuk kepentingan politik menguasai bangsa lain atau perang, tetapi sebagai kondisi, metode, dan doktrin untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional di dalam melaksanakan pembangunan nasional guna merealisasikan amanat Pembukaan UUD 1945 di dalam mewujudkan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; serta mewujudkan tujuan nasional: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial. Namun dalam praktik dilapangan penguatan geostrategi Indonesia diperlukan untuk meningkatkan nilai deterrence suatu negara, sehingga Indonesia bisa tegas menyelenggarakan aktivitas bernegara tanpa adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dari dalam maupun luar (Sulisworo,2012).

Manajemen sumberdaya alam (meliputi sumberdaya energi dan mineral) Indonesia yang melimpah dapat menjadi pisau bermata dua jika tidak dapat dioptimalisasi dengan baik. Bila Indonesia tidak memiliki kedaulatan terhadap akses sumber energinya, maka dapat dipastikan cadangan energi yang dimiliki oleh Indonesia hanya akan menjadi pemuas kebutuhan energi negara-negara lain. Bukan tidak mungkin di masa yang akan datang rakyat Indonesia tidak dapat lagi menikmati sumber-sumber energi tersebut karena telah diangkut oleh negara-negara lain (Rachmat,2018). Penguatan geopolitik dalam bentuk konkritnya adalah dengan penguatan regulasi dan kebijakan yang kaitannya dengan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia. Kebijakan antarsektor perlu disinergikan agar tidak tierjadi tumpeng tindih ebijakan satu dengan yang lain. Prioritas kebijakan harus dianalisis dan dikaji secara sistematis agar tidak menimbulkan banyak kontra di masyarakat, artinya transparansi dalam suatu kebijakan pengelolaan sumberdaya alam harus menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara. Dengan penguatan geopolitik dalam pemanfaatan sumberdaya alam diharapkan mampu meningkatkan ketahanan energi dan ketahanan nasional serta mewujudkan citacita-bangsa, menjadikan rakyat adil, Makmur, dan sejahtera.

Referensi:

Rachmat, Angga Nurdin. 2018. Indonesia dalam Pusaran Politik Energi Global. Indonesian Perpective

Solikhin, Ahmad. Teori Kutukan Sumber Daya Alam (Resource Curse) dalam Perspektif Ilmu Politik. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan

Sulisworo, Dwi tri. 2012. Geostrategi Indonesia. Universitas Ahmad Dahlan

www.esdm.go.id

www.maxmanroe.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun