Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Kemendikdasmen) kembali mengambil langkah strategis dalam upaya modernisasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikdasmen) Nomor 70/M/2025 tentang *Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Lingkungan Kemendikdasmen.
Keputusan ini menjadi payung hukum dalam mengatur fleksibilitas sistem kerja ASN dan pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, sejalan dengan perkembangan teknologi, tuntutan efisiensi, dan semangat reformasi birokrasi.
Latar Belakang Terbitnya Kepmendikdasmen 70/M/2025
Kemendikdasmen menilai bahwa sistem kerja konvensional sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap pola kerja pegawai. Oleh karena itu, sistem kerja yang fleksibel, adaptif, dan berbasis hasil mulai menjadi prioritas.
Tujuan utama penyesuaian ini adalah:
- Meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawai.
- Memberikan keleluasaan pengaturan kerja berbasis hasil (output).
- Mendorong transformasi digital dalam lingkungan kerja Kemendikdasmen.
- Menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski dengan sistem kerja non-tradisional.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Kepmendikdasmen 70/M/2025
Berikut ini beberapa poin penting dari isi Kepmendikdasmen 70/M/2025:
1. Penerapan Sistem Kerja Fleksibel
Kepmendikdasmen ini menetapkan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikdasmen dapat menerapkan sistem kerja fleksibel, meliputi:
- Kerja dari Kantor (WFO)
- Kerja dari Rumah (WFH)
- Kerja secara hybrid (kombinasi WFO dan WFH)
Namun, fleksibilitas ini tidak mengurangi tanggung jawab dan target kinerja yang telah ditentukan bagi setiap pegawai.