Edward Coke: Actus Reus and Mens Rea in Indonesian Cases of CorruptionÂ
Pendahuluan:Â
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membahayakan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas negara. Korupsi di Indonesia biasanya dilakukan oleh individu maupun korporasi. Actus Reus (tindakan nyata) dan Mens Rea (niat atau kesadaran pelaku) adalah dua komponen utama dalam hukum pidana yang digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana. Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang sangat membantu dalam membangun sistem hukum pidana kontemporer, adalah orang pertama yang menggunakan gagasan ini.Â
Korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat negara, tetapi juga perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan banyak kasus korupsi korporasi, dan beberapa di antaranya sudah memiliki hukum tetap. Konsep Actus Reus dan Mens Rea akan dibahas dalam kasus korupsi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan korporasi.
salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan ekonomi dan sosial di Indonesia. Korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi. Dalam hukum pidana, memahami actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat atau kesadaran) sangat penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang atau organisasi. Sir Edward Coke, seorang ahli hukum terkenal dari Inggris pada abad ke-17, adalah orang pertama yang memperkenalkan ide ini.
Dalam artikel ini, konsep actus reus dan mens rea akan dibahas dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan korporasi. Untuk ilustrasi, kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh undang-undang akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).