Mohon tunggu...
AHMAD ARDIANSAH
AHMAD ARDIANSAH Mohon Tunggu... MAHASISWA S1 TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MERCU BUANA - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 41121110005

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kuis Pertemuan 12 - Edward Coke: Actus Reus Mens Rea Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

23 Februari 2025   14:02 Diperbarui: 25 Februari 2025   20:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Actus Reus dan Mens Rea


Perincian Sir Edward Coke 
Perincian Sir Edward Coke 

Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Edward Coke: Actus Reus and Mens Rea in Indonesian Cases of Corruption 

Pendahuluan: 

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membahayakan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas negara. Korupsi di Indonesia biasanya dilakukan oleh individu maupun korporasi. Actus Reus (tindakan nyata) dan Mens Rea (niat atau kesadaran pelaku) adalah dua komponen utama dalam hukum pidana yang digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana. Sir Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang sangat membantu dalam membangun sistem hukum pidana kontemporer, adalah orang pertama yang menggunakan gagasan ini. 

Korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat negara, tetapi juga perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan banyak kasus korupsi korporasi, dan beberapa di antaranya sudah memiliki hukum tetap. Konsep Actus Reus dan Mens Rea akan dibahas dalam kasus korupsi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan korporasi.

salah satu masalah besar yang menghambat kemajuan ekonomi dan sosial di Indonesia. Korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga korporasi. Dalam hukum pidana, memahami actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat atau kesadaran) sangat penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang atau organisasi. Sir Edward Coke, seorang ahli hukum terkenal dari Inggris pada abad ke-17, adalah orang pertama yang memperkenalkan ide ini.

Dalam artikel ini, konsep actus reus dan mens rea akan dibahas dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan korporasi. Untuk ilustrasi, kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh undang-undang akan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun