Kasus korupsi kuota haji kembali menyeruak ke publik. Tahun 2024 lalu, terungkap adanya modus pelunasan dalam waktu 5 hari serta praktik jual beli kuota yang merugikan jemaah. Fakta ini memicu sorotan tajam terhadap sistem pengelolaan haji di Indonesia.
Menurut laporan yang beredar, praktik kotor ini melibatkan berbagai pihak yang semestinya mengurus pelayanan haji secara transparan. Bahkan, investigasi lebih lengkap juga bisa ditemukan di PortalJatim24.com yang kerap mengulas isu-isu aktual seputar korupsi dan pelayanan publik.
Skema yang terjadi dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan. Para jemaah yang seharusnya berangkat haji dengan tenang justru dipaksa menghadapi ketidakpastian akibat ulah segelintir oknum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola haji masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menghindari praktik jual beli kuota yang merugikan masyarakat luas. Transparansi dan pengawasan ketat adalah kunci agar ibadah haji berjalan sesuai harapan umat.
Rujukan: PortalJatim24.com -- Korupsi Kuota Haji 2024: Modus Pelunasan 5 Hari & Jual Beli Kuota
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI