Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag dan Telusuri Aliran Dana Hingga Ke Ormas

13 September 2025   10:26 Diperbarui: 13 September 2025   10:26 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi kuota haji 2024 semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kemenag, Nizar Ali, terkait dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat serta sejumlah pihak lain. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal besar karena menyangkut dana umat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ibadah haji.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri aliran dana ke berbagai pihak, termasuk dugaan masuk ke organisasi besar. Informasi detail mengenai perkembangan kasus ini dapat dibaca di PortalJatim24.com.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara transparan. Masyarakat berharap penyelidikan ini tidak hanya berhenti pada pejabat, tetapi juga menjerat pihak lain yang ikut menikmati dana haram tersebut. Transparansi publik dianggap penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.

Rujukan: portaljatim24.com -- Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Nizar Ali dan Telusuri Dana hingga Ormas Besar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun