Â
Administrasi fasilitas merupakan salah satu cabang dari manajemen yang berfokus pada proses pengelolaan sarana dan prasarana agar dapat digunakan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan organisasi, termasuk lembaga pendidikan (Handoko, 2020). Administrasi fasilitas tidak hanya mencakup kegiatan administratif seperti pencatatan dan pengawasan, tetapi juga melibatkan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas yang dimiliki.
- Menurut Siregar (2021), administrasi fasilitas adalah serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian semua sumber daya fisik yang digunakan untuk mendukung proses kerja atau kegiatan pokok suatu lembaga. Tujuan utama administrasi fasilitas ialah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pengguna fasilitas.
- Handoko (2020) menjelaskan bahwa administrasi fasilitas merupakan bagian dari kegiatan manajerial yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana agar dapat menunjang kegiatan organisasi.
- Mulyani (2020) mendefinisikan administrasi fasilitas sebagai upaya sistematis dalam mengelola aset fisik, seperti bangunan, alat, dan perlengkapan, agar berfungsi sesuai dengan kebutuhan pengguna dan standar mutu organisasi.
- Fauzi (2020) menambahkan bahwa administrasi fasilitas dalam konteks pendidikan mencakup proses pengelolaan sarana belajar mengajar untuk menciptakan kondisi lingkungan pendidikan yang mendukung efektivitas pembelajaran.
- Rahmawati dan Yusuf (2022) menyatakan bahwa administrasi fasilitas pendidikan adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap sarana serta prasarana pendidikan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan lembaga pendidikan.
1.2. Ruang Lingkup Administrasi Fasilitas
a. Perencanaan Fasilitas Pendidikan
Perencanaan fasilitas adalah langkah awal dalam administrasi fasilitas yang berfungsi untuk menentukan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan visi, misi, serta tujuan lembaga pendidikan (Mulyani, 2020). Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, penentuan prioritas, dan perencanaan anggaran.
Menurut Rahmawati dan Yusuf (2022), perencanaan yang baik harus mempertimbangkan:
- Jumlah peserta didik dan tenaga pendidik,
- Kegiatan pembelajaran,
- Kondisi lingkungan dan lahan, serta
- Kemampuan dana yang tersedia.
Perencanaan fasilitas yang matang akan mencegah pemborosan dan memastikan ketersediaan fasilitas sesuai kebutuhan.
b. Pengadaan Fasilitas Pendidikan
Pengadaan adalah proses menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan, baik melalui pembelian, hibah, maupun pembangunan baru (Fauzi, 2020).
Tujuan pengadaan adalah untuk menjamin ketersediaan fasilitas yang menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dalam praktiknya, pengadaan harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel (Kurniawan, 2023). Pengadaan meliputi tahap identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, pembelian, serta penerimaan barang. Pengadaan juga harus memperhatikan standar mutu pendidikan dan keberlanjutan lingkungan.