Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengisian SKP di PMM Gampang Kok, Nggak Repot

18 Januari 2024   11:44 Diperbarui: 18 Januari 2024   11:46 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fitur Aplikasi PMM (Sumber foto : pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)

Sebenarnya tidak ada yang perlu diresahkan atau dibimbankan guru dalam pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM). Namun akhir-akhir bulan Januari ini, berseleweran keresahan dan kebimbangan guru ketika adanya aturanya pengisian SKP di PMM. 

Guru sebanarnya tidak perlu bimbang apalagi gelisah tidak mampu menyiapkan bukti dukungan atau sertifikat dalam pengisian SKP di PMM. Seperti diketahui bahwa dalam pengisian SKP PMM batas minimal 32 poin harus tercapai selama satu semester.  Nilai 32 poin sangat mudah untuk kita dapatkan. Kita cukup merencakan dengan baik selama satu semester ini. Target dan kegiatan apa yang bisa kita ikuti. 

Padahal setelah dipelajari dan didalami dengan baik-baik, pengisian SKP di PMM itu ternyata memudahkan dan tidak terlalu merumitkan. Apalagi kita telah diberikan pilihan sesuai kemampuan kita. Ya, ada sekitar 18 Rencana Hasil Kerja (RHK) di fitur PMM itu. 

Misalnya, guru bisa memilih mengikuti seminar yang durasi 2 sampai 3 jam. Kegiatan itu bisa dipilih dan mendapatkan 4 poin. Seperti diketahui salah satu butir dari  18 RHK, berbunyi "Menjadi Partisipasi atau peserta seminar, lokakarya, konfrensi, symposium, atau studi banding di bidang pendidikan. Kegatan ini memberikan kita 4 poin.

Kegiatan seminar yang durasi 2 atau 3 jam ini saya rasa mudah sekali untuk kita ikuti. Karena banyak sekali kegiatan-kegiatan seminar saat ini. Jadi tidak perlu ikut kegiatan yang memakan waktu hingga berhari-hari. Jadi ini kegiatan ini sangat mudah dikuti guru saat ini.Setiap  satu bulan sekali atau dua kali, pasti syarat 32 poin itu bisa kita capai. 

Bahkan kita cukup menjadi peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar yang dbuktikan adanya sertifikat (4 poin). Saya rasa saat ini banyak sekali Komunitas Belajar (Kombel) di sekolah, kombel guru mata pelajaran dan lain-lain. 

Nah, kegiatan ini tidak rumit untuk kita ikuti karena memang setiap sekolah atau daerah memiliki  kombel dari group guru mata pelajaran.  Gampangkan. Jadi, yang membuat rumit itu adalah pola pikir guru yang sendiri merumitkan. Dengan alasan mengganggu guru sebagai tenaga pendidik, tugas admintrasi menumupuk dan lain-lain keluhanya.

Selain itu, mengikuti pelatihan mandiri di PMM juga adalah kegiatan yang tidak terlalu rumit. Misalnya, Menjadi penelaah aksi nyata sejawat  yang dilakukan guru/ kepala sekolah (6 poin), Menjadi penelaah cerita praktik baik yang dihasilkan guru/ kepala sekolah ( 6 poin), Menjadi penelaah perangkat ajar di PMM (6 poin), Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin ) dan Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama sejawat (8 poin).

Semoga guru di tanah air bisa lebih tenang dan santai dalam pengisian SKP di fitur PMM. Karena ini sangat memudahkan kita dan sangat membantu kita dalam memenuhi tuntutan UU. Selain mendidik, ada juga peningkatan komptensi guru. 

Seperti kita ketahui bawah selain memliki hak nya sebagai guru atau pendidik. Guru memiliki Kewajiban tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain : Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun