Pendidikan Kewarganegaan (PKN); Mendukung Pengembangan karakter, kebebasan berpikir, dan penghargaan terhadap budaya Peserta Didik
Oleh: Ahmad Rusdiana
Akhir-akhir ini banyaknya aksi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan semakin mengindikasikan masih kurangnya upaya menanamkan budi pekerti yang baik kepada para peserta didik.Â
Diketahui berdasarkan Hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 tercatat sebanyak 24,4% peserta didik mengalami berbagai jenis perundungan. Bahkan, lanjut dia, kerap terjadi miskonsepsi yang menganggap perundungan sebagai cara menguatkan mental peserta didik.Â
Rerie (2023), menyebut banyaknya aksi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan mengindikasikan masih kurangnya upaya menanamkan budi pekerti yang baik kepada para peserta didik.Â
Selalutnya, menjelaskan filosofi yang diajarkan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara menekankan pentingnya pengembangan karakter, kebebasan berpikir, dan penghargaan terhadap budaya bagi para peserta didik.Â
Apalagi tengah proses pendidikan saat ini yang kerap fokus pada pencapaian akademik semata, tanpa memperhatikan perkembangan karakter siswa. Sehingga perhatian terhadap nilai dan peringkat dalam proses pendidikan, seringkali menghalangi tujuan utamanya untuk mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh, baik kemampuan akademis maupun pembentukan karakter yang kuat. Disinilah letak pentingnya masih perlu penerapan Pendidikan Kewarganegaan (PKN).
Menurut Azra (2000), Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia.Â
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kedudukan yang cukup kuat, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk para mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.Â
Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, ini berarti bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pembentukan nation and character building.