Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Petunjuk Pemilu 2024: Identifikasi 5 Jenis Surat Suara yang Harus Diperiksa, Permintaan Penggantian Jika Rusak

13 Februari 2024   17:29 Diperbarui: 13 Februari 2024   17:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rkrjogja.com/5 jenis surat suara pemilu 2024 (Dok. KPU RI) 

Ketika tiba saatnya untuk memberikan suara, pemilih akan menerima lima jenis kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang harus mereka tandai dengan memasukkan tanda. Pemilihan Umum tahun 2024 terdiri dari dua proses pemilihan yang berbeda, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:

  • Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI) 
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.  

Setiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan lima jenis kertas suara dengan warna yang berbeda-beda.

5 Jenis surat suara Pemilu 2024

Sebelum diserahkan kepada pemilih, kertas surat suara harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, Ketua KPPS memberikan kertas suara Pemilihan Umum 2024 yang sudah dilipat kepada pemilih.

Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, tiap kertas suara memiliki latar belakang berwarna putih dengan lima warna yang berbeda sebagai tanda pengenal. Warna yang berbeda akan terlihat sebagai garis atau pita di bagian eksterior ketika kertas dilipat.

Berikut adalah daftar warna, penjelasan, dan tujuan dari setiap kertas suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024: 

Jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Dok. KPU RI) 
Jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Dok. KPU RI) 

1. Warna abu-abu
Kertas suara dengan garis-garis abu-abu pada bagian luarnya digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. 

Kertas suara ini berisi: 

  • Gambar pasangan calon 
  • Nama pasangan calon 
  • Nomor urut pasangan calon 
  • Lambang partai politik dan/atau lambang gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna abu-abu ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
  • Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  •  Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima kelima jenis kertas suara yang sesuai.
  • Penting! Untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, cukup tandai satu kali saja. Anda bisa melakukan penandaan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang berada dalam satu kotak pada kertas suara.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
  • Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

2. Warna merah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun