Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemilu 2024: Kesiapan yang Menjanjikan, Namun Masih Ada Tantangan

28 Desember 2023   08:14 Diperbarui: 4 Januari 2024   05:15 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA via KOMPAS.com

Dengan adanya perbaikan signifikan dalam kualitas SDM, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih efisien, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses demokratis di Indonesia.

Hingga kini, KPU telah berhasil mencatat partisipasi 5,5 juta individu sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Proses pendaftaran petugas KPPS telah dibuka sejak tanggal 14 Juli dan ditutup pada tanggal 14 Agustus 2023.

Pencapaian jumlah petugas KPPS sebanyak 5,5 juta menandakan respons positif dari masyarakat yang ingin berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu. Keterlibatan yang luas dari berbagai lapisan masyarakat diharapkan dapat memperkuat representasi dan kesetaraan dalam proses demokratis.

Pendaftaran petugas KPPS menjadi langkah awal dalam menyiapkan tim penyelenggara pemungutan suara yang handal dan berkompeten. KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para petugas KPPS memiliki kualifikasi yang memadai, baik dari segi pengetahuan teknis maupun sikap profesional.

Dengan demikian, penerimaan petugas KPPS melalui proses pendaftaran yang telah ditetapkan diharapkan dapat menyaring dan menyeleksi individu yang akan bertugas selama pemungutan suara. Pihak KPU kemudian akan melanjutkan dengan memberikan pelatihan dan persiapan lebih lanjut kepada petugas KPPS guna memastikan mereka siap menjalankan tugasnya dengan baik pada hari pemungutan suara.

Keterlibatan sukarela sebagai petugas KPPS merupakan bentuk kontribusi nyata dari warga negara dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Keberhasilan pendaftaran dan persiapan petugas KPPS menjadi landasan penting untuk memastikan proses pemilu yang demokratis, adil, dan terpercaya di Indonesia.

Pinterest.com/kabarkarawangterkini 
Pinterest.com/kabarkarawangterkini 

Syarat dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS adalah sebagai berikut: 

1. Warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun atau lebih merupakan individu yang telah melewati batas usia kedewasaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada usia ini, seseorang dianggap dewasa dan memiliki hak serta tanggung jawab yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Istilah "berumur 18 tahun atau lebih" merujuk pada fakta bahwa individu tersebut telah menginjak usia yang ditetapkan sebagai batas minimal dewasa menurut hukum atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada umur ini, seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam konteks ini, "warga negara Indonesia" mengacu pada individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan ini memberikan hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mencapai usia 18 tahun, seorang warga negara Indonesia dianggap telah memasuki tahap kedewasaan dan diberikan hak-hak yang sesuai dengan status dewasanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun