Mohon tunggu...
ahkam jayadi
ahkam jayadi Mohon Tunggu... Penulis Masalah Hukum dan Kemasyarakatan Tinggal di Makassar

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemotongan Hukuman Koruptor dan Krisis Moral Penegak Hukum

14 Juli 2025   19:43 Diperbarui: 14 Juli 2025   19:43 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya meluas dan merusak akar-akar kehidupan publik. Oleh karena itu, penanganannya pun harus luar biasa. Ketika pelaku korupsi seperti Novanto mendapat keringanan hukuman, pesan apa yang ingin kita sampaikan kepada publik dan generasi muda?

Bahwa korupsi adalah hal yang bisa dinegosiasikan. Bahwa hukum bisa ditekuk asal punya koneksi dan kuasa. Dalam konteks ini, pemotongan hukuman justru memperkuat impunitas. Ia menciptakan preseden buruk dan menimbulkan keputusasaan publik terhadap keadilan.

Paradigma Etik Penegakan Hukum

Kita membutuhkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum, dari legalisme kaku menuju pendekatan yang berbasis etik dan integritas. Hakim sebagai pengawal keadilan harus menyadari bahwa setiap putusannya bukan hanya menyangkut hitam-putih hukum, tapi juga meneguhkan atau menghancurkan kepercayaan publik. Asas peradilan, "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" hanya ada di dalam undang-undang. Realitasnya para hakim pertanggungjawaban putusannya adalah berdasarkan isi dompet.

Keadilan bukan sekadar kepastian hukum yang dingin, tetapi keberpihakan pada nilai moral, rasa keadilan masyarakat, dan kepentingan bangsa yang lebih luas. Last but not least adalah pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan dunia terlalu singkat untuk disalahgunakan.

Penutup

Putusan MA atas PK Setya Novanto telah menjadi preseden yang memprihatinkan. Saat bangsa ini tengah berjuang memerangi korupsi, putusan seperti ini justru menggerogoti upaya kolektif itu dari dalam. Hukum yang tidak berpihak pada keadilan adalah hukum yang kehilangan jiwanya. Sudah saatnya kita mereformasi cara pandang dan cara kerja institusi hukum kita agar keadilan bukan hanya menjadi slogan, tapi benar-benar hidup dan terasa di tengah masyarakat.#

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun