Mohon tunggu...
Agus Tomaros
Agus Tomaros Mohon Tunggu... Penulis - Pemerhati Sejarah

Historia Magistra Vitae

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi Mengkhawatirkan? Menyoal Kritik dan Petisi Akademisi hingga Putusan DKPP dan Gugatan ke PTUN

9 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 9 Februari 2024   17:05 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sivitas Akademika Unismuh Jakarta (UMJ) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kondisi pemerintahan dan Pemilu 2024, Senin 5 Februari 2024 (Kompas.com)

Putusan DKPP tentang Pelanggaran KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik. KPU dinilai bekerja tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo hanya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tanpa merevisi Undang-Undang Pemilu sebelumnya tentang syarat umur 40 tahun yang pada saat pendaftaran belum dipenuhi Gibran.

Pelanggaran etik di atas menyebabkan DKPP menjatuhkan "Sanksi Peringatan Keras Terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, dan "Sanksi Peringatan Keras" kepada anggotanya masing-masing Yulianto Sudrajat, August Meliaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima anggota DKPP masing-masing Heddy Lugito (Ketua merangkap anggota) dan anggota masing-masing J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Rapat Pleno dimaksud digelar pada Kamis, 18 Januari 2024 dan hasilnya dibacakan saat sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin, 5 Februari 2024.

12 Pihak yang Digugat ke PTUN

Meskipun dari sisi hukum tata negara, pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih sah karena putusan MK bersifat final dan mengikat, namun masih ada celah untuk Gibran digugat ke PTUN. Ini menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebagaimana dikutip dari Fajar (7/2/2024). 

Menurutnya, saat ini beberapa komunitas pengacara sedang mendiskusikan kemungkinan mengajukan gugatan pencawapresan Gibran ke PTUN berdasarkan dua putusan pelanggaran etika. Pertama, pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang diputuskan melanggar etika berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Kedua, pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU serta anggotanya berdasarkan putusan DKPP. Kedua pelanggaran etika yang disebutkan berkaitan langsung dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah menggugat Jokowi dan Gibran ke PTUN pada Jumat, 12 Januari 2024. Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan gugatan tersebut mengenai dugaan nepotisme yang dilakukan oleh pejabat dan lembaga pemerintah. TPDI mengatakan total ada 12 pihak yang dilaporkan ke PTUN DKI Jakarta yakni Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby Nasution, Prabowo Subianto, KPU, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arif Hidayat, Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan Bocor Alus Tempo.co.

Dengan demikian, jika memakai prinsip dasar sejarah berupa kronologis, maka deretan kritik dan petisi, hingga putusan DKPP dan gugatan ke PTUN akan melahirkan satu interpretasi sejarah bahwa demokrasi Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Itulah sebabnya, Nurul Ilmi Rusdi dalam kolom Fajar (7/2/2024) mempertanyakan dari planet mana mereka yang mengatakan bahwa Indonesia baik-baik saja. Ia juga heran jika ada yang menyebut bahwa kritikan dan petisi para akademisi perguruan tinggi ini dikendalikan oleh satu kekuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun