Ingat sopir truk ketemu orang nomor 1 di Indonesia?
Presiden dengan didampingi Wakil Kapolri menerima beberapa sopir truk yang menjadi korban praktek suap dan praktek pungli.Â
Kita semua menduga, Kita bisa menaksir punglinya; transaksinya paling-paling 50 Ribu sampai 250 Ribu, jumlah yang tidak banyak! tetapi kenapa Presiden sampai marah begitu?
Berita kedatangan para sopir korban suap ini adalah berita lama.
Namun kini menghangat ketika Presiden menyetujui PP No. 43/2018 yang memberi hadiah 200 Juta bagi orang yang melaporkan pungli, suap, korupsi.Â
Kubu Prabowo-Sandiaga Kritik PP Pelaporan Korupsi yang Dapat Ganjaran Rp 200 Juta Â
Artinya Presiden marah pada perbuatan suapnya, Presiden marah pada perilaku pungutan liarnya, sehingga Presiden memandang perlu memberikan hadiah lebih spesial daripada sekedar sepeda, buku, foto selfie bagi siapa saja yang berhasil melaporkan perilaku suap, pungli, korupsi, gratifikasi.
Perilaku suap, pungli, korupsi, gratifikasi ke depan sepertinya akan dijadikan musuh bersama, dijadikan contoh keburukan untuk anak-anak kelahiran 2000-an. Menunaskan pikiran mereka, agar tumbuh budaya baru diantara mereka, bahwasanya sukses dan kemakmuran hanya baik jika dicapai dengan belajar giat, kerja keras, inovatif, kreatif, cerdas-cendikia, berbisnis baik, berusaha keras bukan dengan cara-cari korupsi-pungli dan suap.
Yakin kita bahwa tidak ada orang tua manapun yang dengan sadar menasehati anak keturunannya dengan mengatakan "nak besok jadi koruptor ya" ! walaupun anak itu lahir dari darah daging koruptor.  Orang Tua yang uangnya lebih banyakan dari hasil suap dan pungli daripada hasil bekerja dan berfikir.
Presiden seperti hendak berkotbah, jika rajin beribadah musti sesegera saja stop dan berhenti kumpul-kumpul duit haram jadah. Jika tidak berhenti, siap-siap saja dilaporkan kawannya, temannya, tetangganya, saudaranya, atasanya, bawahanya, LSM, PVO, Aktivis, orang-orang yang dipinjam namanya.
Komitmen Presiden ingin Indonesia hebat, maju, dan besar tentu sangat membenci tontonan suap-pungli walaupun hanya 50 ribu, 100 ribu, 250 ribu. Maka tidak heran jika Presiden selalu mengingatkan jangan ada pungli lagi, salah satunya peringatan Kepala Negara pada praktek suap-pungli di pemberian-pemberian sertifikat BPN
Jokowi: Tidak Boleh Ada Pungli, yang Ditangkap Sudah Banyak
Peringatan jangan ada lagi pungli-suap di BPN ternyata oleh beberapa gelintir oknum BPN tidak diindahkan, akhirnya ditangkap dan dipenjarakan. Contoh kasus WINDARI eks pejabat BPN Semarang yang dihukum 6 tahun akibat masih menerima suap 600 juta dari bantu-bantu pengurusan sertifikat.
Pungli hingga Rp 597 Juta, Pejabat BPN Semarang Dihukum 6 Tahun
Setelah kejadian Windari itu, kejadian lagi oknum Badan Pertanahan Bekasi Kabupaten yang tertangkap tangan dan sekarang sedang proses peradilan.
Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli
Sebelumnya lagi malah lebih gempar lagi yakni PRIYONO, SH eks Kepala BPN Semarang yang pesta pora berkali-kali di tempat-tempat Karaoke yang semalam mengabiskan sampai 50 juta/70 juta  semalam. Akhirnya dihukum 6 tahun dan uang 8 milyar disita untuk negara.
Di tempat lain, perkara suap juga menjungkalkan nama baik eks Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganjar hukuman seumur hidup dan simpanannya semuanya disita. Seumur hidup itu artinya harus hidup sampai mati di penjara?
Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup Â
Bisa difahami jika Presiden harus sampai mengeluarkan Peraturan Pemerintah demi Indonesia yang lebih hebat, demi Indonesia lebih berkarakter, dipenuhi dengan oleh orang-orang yang bermoral !Â
Maka iming-iming hadiah 200 juta pun harus ditawarkan oleh Presiden dan diberikan untuk pejuang-pejuang pelapor pendukung Indonesia hebat and great again.
Datang, Lihat, Catat, Dokumentasikan, LAPORKAN, dan ambil hadiahnya dan nikmati pahalanya !Â
SUAP bukan soal kecil, SUAP lebih dahsyat dari KORUPSI !