Penundaan penggantian beberapa komponen penting, atau penggunaan komponen yang tidak standar, mempunyai andil besar terjadinya sebuah kecelakaan.
Padahal untuk urusan inspeksi sebetulnya tidak kurang. Mulai dari kir saat berada di Dinas Perhubungan, pengecekan sebelum dan sesudah kendaraan bermotor itu digunakan, termasuk pula keluhan sang pengemudi saat merasakan ketidakberesan, menjadi rangkaian yang seharusnya mampu mencegah terjadinya kecelakaan. Namun lagi-lagi karena meremehkan hal-hal kecil itu dengan alasan tertentu, maka nyawa orang lain yang menjadi taruhannya.
Sisi lain yang tidak kalah ironis adalah upaya pencegahan kecelakaan di lapangan. Saat kendaraan tersebut melintasi, seharusnya aparat di lapangan dapat melakukan langkah preventif. Penindakan terhadap batas muatan ataupun batas kecepatan dapat saja dilakukan di mana saja, saat terjadi pelanggaran.Â
Demikian pula pengecekan dengan kelaikan kendaraan bermotor di lapangan. Karena di jalanan betapa banyak kendaraan bermotor secara kasat mata sudah laik jalan, tapi masih melenggang dengan santai di jalanan.
Yang lebih ironis lagi, jika ada penindakan terkesan formalitas saja. Seperti dahulu saat heboh dengan truk-truk ODOL. Operasi penertiban yang dilakukan, terkesan hanya sekedarnya saja. Buktinya masih banyak ditemukan pelanggaran semacam itu. Demikian pula dengan pengecekan kelengkapan kendaraan bermotor, pun terkesan formalitas saja. Maka tidak heran jika pelanggaran pun seakan tidak pernah berhenti, dan kecelakaan lalu lintas pun terjadi di sana sini.
Akhirnya semua berpulang pada pihak-pihak terkait. Sinergi antara pemilik angkutan, Dinas Perhubungan, maupun Kepolisian akan menjadi langkah preventif pencegahan berbagai kecelakaan lalu lintas. Kesadaran pihak-pihak tersebutlah yang dapat mengubah jalan raya agar tidak menjadi ladang pembantaian lagi.
Â
Lembah Tidar, 12 September 2022