Mohon tunggu...
Agus Kristianto
Agus Kristianto Mohon Tunggu... Freelancer - peminat ekonomi

pemotong pajak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asa Omnibus Law Perpajakan bagi Daerah

11 Februari 2020   10:17 Diperbarui: 11 Februari 2020   10:40 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Omnibus Law.(Shutterstock) via Kompas.com

Faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam Omnibus Law terkait Perpajakan Daerah adalah penyederhanaan kebijakan. Penyusunan Perda melibatkan masyarakat, DPRD dan Kepala Derah dengan jajarannya serta melewati banyak tahapan. 

Ditambah benturan kepentingan masing-masing pihak dapat menambah rumitnya pembuatan suatu Perda. Penyelesaian suatu Perda dalam waktu kurang satu tahun merupakan suatu prestasi. Penurunan tarif pajak untuk objek tertentu pun dapat mengalami nasib demikian.

Intervensi juga dalam rangka penyeragaman tarif antar daerah untuk kepentingan yang sama. Sebagai contoh, apabila skema DIRE jalan tol akan dilaksanakan, setiap daerah yang dilalui jalan tol yang akan dijadikan skema DIRE harus membuat Perda untuk menurunkan tarif BPHTB khusus properti DIRE. 

Jika suatu ruas jalan tol yang akan disekuritisasi melewati 7 kabupaten/kota, maka ke 7 daerah tersebut harus menyusun Perda masing-masing. Dapat dibayangkan panjangnya proses yang akan dialksanakan, waktu yang tersita dan biaya yang tidak kecil. 

Belum lagi kemungkinan terjadinya perbedaan tarif satu daerah dengan yang lainnya yang akan berdampak pada tidak akan terealisasinya DIRE. Dengan intervensi akan dapat mempersingkat proses kebijakan, menjamin kepastian hukum, dan memangkas biaya legislasi

Dalam menerapkan suatu kebijakan, Pemerintah tidak akan gegabah seperti dikhawatirkan banyak orang. Seperti peribahasa menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Setiap kebijakan yang diambil yang berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak oleh daerah yang pada akhirnya menurunkan kemampuan fiskal daerah, akan menjadi tanggungan Pemerintah melalui dana transfer.

Selain itu, upaya intervensi yang oleh sementara pihak dipandang untuk memangkas kewenangan daerah merupakan kekhawartiran yang berlebihan. Pada tahun 2019, penerimaan pajak pemerintah pusat adalah Rp 1.545,3 triliun; 86,5 persen dari target Rp 1.786,4 triliun. 

Berkaca pada capaian tersebut, terlalu riskan jika intervensi yang dilakukan akan mengurangi penerimaan, dalam hal ini penerimaan perpajakan daerah. Intervensi yang dikhawatirkan oleh banyak pihak alih-alih malah dapat menarik investasi baru. Dan investasi yang datang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan pajak di daerah.

Alih-alih memangkas kewenangan, omnibus law membawa asa bagi daerah dalam bidang investasi yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan perpajakan sebagai efek lanjutan dari pertumbuhan ekonomi -tujuan utama rancangan undang-undang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun