Mohon tunggu...
Agus Cahyono
Agus Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - same lies*

F A P

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesan tuk MK, Bersikaplah Arif dan Jangan Percaya Takhayul

9 Januari 2024   15:34 Diperbarui: 9 Januari 2024   15:57 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang pesta demokrasi pilkada 2024 mendatang, sejumlah aktor dan elite politik mulai tampil di layar panggung depan politik (frontstage politics). Mereka menampilkan dan mencoba meyakinkan publik, termasuk merespons berbagai statement politik dari rival politiknya. Dinamika politik ini akan semakin riuh, karena sudah ada tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) --Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (detik.com. 20/11/23)

 Kondisi demikian, membuat orkestrasi politik di Indonesia menjadi topik reguler yang secara intensif menjadi diskursus publik, terutama saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan kans politik bagi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian mendapat sorotan punuh oleh media, bahkan media internasional sekalipun.

 Menurut Leslie J. Briggs, media adalah alat yang bentuknya berupa wujud fisik yang biasanya digunakan pada saat menyampaikan isi materi.  Dalam hal ini, media massa harus terus memegang teguh kode etik jurnalistik dalam segala pemberitaan yang berkaitan dengan proses dan pelaksanaan Pilkada 2024.

 Menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.

 "Putusan hukum itu kan sangat jarang memperlihatkan suasana kebatinan pembuat hukum. Kita sebagai publik melihatnya hanya dari alasan logisnya saja. Tapi kalau kita lihat sidangnya kemarin, itu banyak sekali suasana-suasana kebatinan yang diungkapkan. Bagaimana bisa gugatan yang sebelumnya ditolak, sedangkan gugatan yang baru masuk ini,

tanggal 13 September, langsung diterima. Ada lagi soal perlibatan Ketua MK. Sejak awal ia bilang ia tidak ingin mengambil keputusan karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia terlibat," ungkap Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum UGM.

 Contoh implikasinya akan sangat panjang. Kedepannya, yang pasti akan terjadi adalah kegamangan demokrasi. Benteng kita sudah sangat rapuh. Proses ini kan nantinya akan membuat penguat demokrasi itu ditawar, kemudian digunakan untuk melegalkan kepentingan tertentu. Kalo hanya untuk perkara domestik, jangan sampai mempertaruhkan bangsa dan negara.

 Oleh karena itu, Sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak akan pihak lainnya bukannya malah mendukung satu pihak yang punya kuasa, apalagi percaya takhayul, lho ya jangan.

 Hubungan antara hukum dan politik ini tidak boleh mencampuradukan dengan kepentingan politik tertentu, agar geliat dunia politik di negri ini tidak semakin  menghawatirkan karena ujung-ujungnya nanti masyarakatlah yang dirugikan.

 Ketika demokrasi kita diganggu bahkan sampai dilecehkan oleh kalangan elit politik, Hal yang segera diperbaiki yaitu sistem dan orang-orang yang terlihat didalamnya. Karena pada dasarnya pembentukan Mahkamah Konstitusi  pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun