Mohon tunggu...
agus tan
agus tan Mohon Tunggu... Konsultan Pajak

Membaca dan bekerja keras.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   12:46 Diperbarui: 25 September 2025   12:50 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengendalian (controlling).

Menurut Rusydi Fauzan, S.E., M.M.,, Dkk dalam Bukunya "Manajemen Perpajakan" mengatakan " Tax management atau manajemen perpajakan dapat diartikan sebagai sebuah tata kelola pajak yang dilaksanakan oleh wajib pajak, dengan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan perpajakan dengan tujuan utama agar pajak yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundangan dan meningkatkan efisiensi pada wajib pajak. Wajib pajak dapat berupa perorangan atau organisasi. Manajemen perpajakan juga bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengelola pajak dengan baik dan 2 mendukung seluruh strategi bisnis perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Segala kegiatan yang berdampak terhadap terlaksananya strategi bisnis harus dibantu oleh semua pihak (Fauzan, Nurhayati, dkk, 2020)."

Menurut Fina Pratiwi  dalam Menurut Pajak.com dalam https://www.harmony.co.id/blog/manajemen-perpajakan-pengertian-fungsi-dan-penerapannya/ mengatakan : " Definisi manajemen pajak adalah seluruh upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengelola aktivitas atau penerapan perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan yang berlaku. Beban pajak berkurang tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang ada.

Sementara pengertian manajemen pajak menurut para ahli salah satunya Lumbantoruan: 1996 menyatakan manajemen pajak erat kaitannya dengan laba rugi perusahaan. Manajemen Pajak merupakan upaya memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak pada jalur yang benar namun berakibat beban pajak berkurang sehingga laba dan likuiditas sesuai dengan yang diharapkan."

Menurut Fina Pratiwi dalam Harmony.co.id dalam  https://www.harmony.co.id/blog/ manajemen-perpajakan-pengertian-fungsi-dan-penerapannya/ mengatakan : "Definisi manajemen pajak adalah seluruh upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengelola aktivitas atau penerapan perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan yang berlaku. Beban pajak berkurang tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang ada.

Sementara pengertian manajemen pajak menurut para ahli salah satunya Lumbantoruan: 1996 menyatakan manajemen pajak erat kaitannya dengan laba rugi perusahaan. Manajemen Pajak merupakan upaya memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak pada jalur yang benar namun berakibat beban pajak berkurang sehingga laba dan likuiditas sesuai dengan yang diharapkan."

Menurut PPM SoM https://www.ppmschool.ac.id/manajemen-pajak/ mengatakan : "Manajemen perpajakan adalah serangkaian langkah strategis yang dirancang untuk memastikan setiap aspek kewajiban pajak dikelola secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini mencakup perencanaan pajak, pengorganisasian kewajiban pajak, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan pendekatan yang tepat, manajemen perpajakan bukan hanya membantu memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga memberikan manfaat bagi efisiensi keuangan perusahaan.

Secara formal, menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), manajemen perpajakan adalah usaha sistematis yang dilakukan wajib pajak untuk mengelola seluruh urusan perpajakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi risiko sanksi yang tidak diinginkan.

Tapi tunggu dulu, kenapa sih ini penting? Karena pajak itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga bagian dari strategi bisnis yang berdampak pada kesehatan finansial perusahaan. Dengan memahami konsep ini, Anda tidak hanya bisa mengelola pajak secara benar, tapi juga berkontribusi pada keberlanjutan bisnis Anda."

 

Tujuan dan Motivasi Manajemen Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun