Mohon tunggu...
agus tan
agus tan Mohon Tunggu... Konsultan Pajak

Membaca dan bekerja keras.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   12:46 Diperbarui: 25 September 2025   12:50 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a) Pajak yang akan dipungut

 

b) Siapa yang akan dijadikan subjek pajak

 

c) Apa saja yang merupakan objek pajak

 

d) Berapa besarnya tarif pajak

 

e) Bagaimana prosedurnya.

 

2. Undang-undang Perpajakan (Tax Law).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun