Menurut Santosa dan Rahayu (2019) Ada empat tujuan pokok dari manajemen pajak, yaitu;
Secara finansial mikro, tujuan manajemen pajak adalah meminimalisasi laba setelah pajak
Secara organisasional-makro, tujuan manajemen pajak adalah memaksimalisasi laba setelah pajak
Secara praktikal, tujuan manajemen pajak adalah mengurangi kejutan-kejutan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak
Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
Berikut ini merupakan fundamental concepts manajemen pajak.
Â
Fundamental Concepts
Â
Menurut Sophar Lumbantoruan (Erly Suandy, 2017) menyebutkan bahwa pada dasarnya tujuan manajemen pajak serupa dengan manajemen keuangan, yakni sama – sama bertujuan untuk memperoleh likuiditas dan laba yang cukup sebagaimana diharapkan.
Â