Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

"Rahasia Dua Dunia" Referensi Guru dan Orangtua Mengenalkan Pendidikan Seksual untuk Anak

27 Desember 2021   13:39 Diperbarui: 27 Desember 2021   13:39 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Pengenalan Pendidikan Seksual untuk Anak. sumber.dokpri

Sungguh menjadi berita menyesakkan dan fakta yang tak terbantahkan ketika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan bahwa ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019 -- 2020.

Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Ironisnya lagi, kekerasan pada anak yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen, sementara kekerasan lainnya yang terjadi pada anak adalah berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain.

Sementara pada kasus kekerasan yang dialami perempuan, KemenPPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan yang terjadi pada kaum perempuan di tanah air kita.

Pada tahun 2019 tercatat sekitar 8.800 kasus kekerasan pada perempuan, kemudian tahun 2020 sempat turun di angka 8.600 kasus, dan kembali mengalami kenaikan berdasarkan data hingga November 2021 di angka 8.800 kasus.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan paling banyak adalah kekerasan fisik mencapai 39 persen, selain itu ada kekerasan psikis 29,8 persen, dan kekerasan seksual 11,33 persen.

Fakta ini juga yang membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risen dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud 30 tahun 2021 atau Permen PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau kampus.

Untuk mengisi kekosongan dasar hukum dalam upaya melindungi korban kekerasan seksual dan menjerat para pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau kampus dan dunia akademisi yang semakin marak, maka diharapkan Permendikbud 30 ini mampu menjadi senjata ampuh bagi para predator seksual, juga menjadi payung hukum untuk melindungi korban dari kebiadaban para pelaku kekerasan seksual.

Tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dan media sosial telah mampu membuka tabir dan rahasia dari kekerasan seksual yang kerap terjadi baik di lingkungan kampus maupun di tengah-tengah masyarakat kita.

Keberanian mahasiswa UNRI untuk membongkar kasus yang dia alami merupakan suatu bukti bahwa media sosial dan teknologi informasi dan komunikasi sangat vital peranannya dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun