Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pojok Literasi "Financial Technology Ramah Bagi Millenial" Edukasi Generasi Millenial Cara Bertransaksi Aman di Era Digital

23 Maret 2019   14:13 Diperbarui: 23 Maret 2019   14:29 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aspek Perlindungan Konsumen Fintech Lending Agar Masyarakat Mengetahui Bahwa OJK Menjamin Bisnis Fintech ini. sumber: dokpri

Pertama, Peer-to-peer lending dan Crowdfunding. P2P Lending merupakan layanan pinjaman dana pada masyarakat. Crowdfunding adalah penggalangan dana yang menggunakan teknologi guna membiayai suatu karya atau menyumbang korban bencana. Sistem ini merupakan fintech paling populer, karena platform yang satu ini mirip marketplace yang mempertemukan antara si pemberi pinjaman dengan peminjam.

Kedua, Market Aggregator. Informasi keuangan bisa kita lihat lewat website ataupun platform aplikasinya. Dengan begitu kita bisa membandingkan beragam layanan keuangan yang bakal kita pilih. Contoh, produk kartu kredit, kredit tanpa anggunan, asuransi, sampai KPR dan kredit kendaraan bermotor. Bahkan, platform tersebut bisa membantu kita dalam mengajukan berbagai produk keuangan yan sesuai dengan kondisi keuangan kita.

Ketiga, Manajemen Resiko dan Investasi. Fintech ini bergerak di bidang perencanaan keuangan berbentuk digital. Pengguna bakal dibantu buat dapat modal investasi yang cocok.

Keempat, Payment, Clearing, dan Settlemen. Tentunya kita nga kaget lagi dengan e-wallet atau payment gateway kan? Seperti GO-PAY, OVO, Sakuku BCA, dan lainnya.

Menurut OJK kategori Fintech yang dijamin di Indonesia. sumber: dokpri
Menurut OJK kategori Fintech yang dijamin di Indonesia. sumber: dokpri
Nah, semuanya itu merupakan fintech yang harus dikendalikan dan diawasi oleh Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bersama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik sehingga seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum millenial mempunyai kesadaran dan pengetahuan akan usaha fintech dan perlindungan yang mereka dapat.

OJK telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait usaha fintech di Indonesia, sekaligus untuk melindungi konsumen dari kejahatan dunia cyber, seperti tertuang dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk pada layanan fintech-nya. Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Infomasi. Wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai P2P lending. Peraturan OJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding).

Adapun fungsi utama dari peraturan OJK tersebut untuk menerapkan aspek-aspek perlindungan konsumen dan mendorong pemahaman konsumen terhadap fitur produk yang ditawarkan.

Pojok Literasi Fintech Edukasi Millenial Kota Medan

Anak-anak millenial dan komunitas blogger kota Medan sangat beruntung ketika Narasumber dari Sekretaris Jenderal Plt. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, ibu Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M. Si bersama dengan ibu Sondang Martha Samosir, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan pada hari Kamis, 21 Maret 2019 bertempat di Cafe Potret, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.90 kota Medan, mengedukasi langsung dalam sebuah creative talks dengan tema "Financial Technology Ramah bagi Millenial".

Aspek Perlindungan Konsumen Fintech Lending Agar Masyarakat Mengetahui Bahwa OJK Menjamin Bisnis Fintech ini. sumber: dokpri
Aspek Perlindungan Konsumen Fintech Lending Agar Masyarakat Mengetahui Bahwa OJK Menjamin Bisnis Fintech ini. sumber: dokpri
Acara yang dipandu oleh mbak Wardah Fajri menjadi semakin menarik karena berbicara tentang peluang, harapan, tips dan trik agar aman dalam bermain fintech. Seperti disebutkan oleh ibu Sondang, saat ini terdapat 99 perusahaan Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK, oleh karena itu kita wajib tau sehingga saat menanamkan modal usaha atau investasi, kita tidak nantinya tidak takut akan kena tipu atau uang kita lenyap di bawa lari oleh perusahaan tersebut, karena sudah dijamin oleh OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan tips aman berinvestasi dengan Fintech Lending, sehingga bisa sukses, di antaranya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun