Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pojok Literasi "Financial Technology Ramah Bagi Millenial" Edukasi Generasi Millenial Cara Bertransaksi Aman di Era Digital

23 Maret 2019   14:13 Diperbarui: 23 Maret 2019   14:29 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aspek Perlindungan Konsumen Fintech Lending Agar Masyarakat Mengetahui Bahwa OJK Menjamin Bisnis Fintech ini. sumber: dokpri

Pernahkah Anda mendengar kata fintech? Mungkin sebahagian dari Anda belum pernah mendengar istilah fintech kan? Nah, kalau belum pernah tidak masalah karena inilah yang akan saya jelaskan nantinya. Tetapi, apakah Anda juga pernah mendengar kata 'pembayaran non-tunai'? Pastilah kita sering mendengar transaksi non-tunai, yaitu transaksi keuangan yang sifatnya bukan menggunakan uang cash lagi, melainkan menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik (e-money).

Pembayaran non tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara: (1) Bayar dimuka  yaitu pembayaran harga sebelum barang diterima atau sebelum barang ada; (2) Bayar dibelakang, yaitu pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah barang diterima; (3) COD (cash on delivery), dimana pembayaran dilakukan pada waktu barang diserahkan pada pembeli, dan ada pula yang pembayaran dilakukan pada waktu dokumen tiba.

Instrumen pembayaran non tunai dapat dibagi atas alat pembayaran non tunai dengan media kertas, seperti cek, bilyet giro, wesel, serta alat pembayaran non tunai dengan media kartu (plastic money) seperti: kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, e-money (uang elektronik) dan lainnya.

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat urgent seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS.  

Tidak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga merambah di bidang finansial. Teknologi finansial atau disingkat dengan fintech (financial technology) telah merambah hingga ke Indonesia dan menyasar kaum millenial yang memang getol menggunakan internet. Hasil temuan Consumer Payment Attitudes Study tahun 2016 membuktikan perkembangan signifikan, dimana 80% masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan pembayaran non-tunai dibandingkan dengan uang tunai.

Itu wajar saja karena memang dari riset yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ada 143,26 juta pengguna Internet di Indonesia, dan 49,52% dari pengguna internet itu adalah generasi millenial atau generasi Y yang rentan usianya 19 -- 39 tahun. Artinya dengan suksesnya peluncuran Palapa Ring, maka dipastikan internet akan semakin luas digunakan oleh seluruh masyarakat di pelosok tanah air.

Laporan World Economic Forum (2015) memprediksi Indonesia akan menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Hal ini mempertegas peluang keuangan digital, diperkuat dengan kenyataan baru sekitar 36% orang dewasa di Indonesia memiliki rekening di bank atau sekitar 120 juta orang masuk dalam kategori unbanked.

Kaum Millenials Harus Berani Mengambil Kesempatan menjadi Lender Fintech Lending. sumber: dokpri
Kaum Millenials Harus Berani Mengambil Kesempatan menjadi Lender Fintech Lending. sumber: dokpri
Pojok Literasi Fintech Sasar Millenial Indonesia

Perkembangan infrastruktur serta kemudahan mendapatkan telepon pintar (smartphone) membawa berkah dan kemudahan dalam bertransaksi finansial. Nah, untuk menghindari terjadinya penipuan, kecurangan, serta kejahatan dalam financial technology, maka pemerintah yang mendukung program transaksi non-tunai ini berupaya dengan gencar-gencarnya meningkatkan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, datang untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum millenials agar lebih dapat memahami apa itu fintech dan bagaimana cara aman untuk menjadi bagian dari fintech itu.

Fintech adalah layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Artinya disitu ada layanan pinjaman uang online, tetapi sebenarnya lebih dari itu. Menurut Bank Indonesia, ada empat kategori, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun