Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Godot yang Ditunggu Yusril itu Bernama Puslegnas

26 Oktober 2019   08:36 Diperbarui: 26 Oktober 2019   09:08 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi minta sabar menunggu (Foto: Instagram/ @jokowi).

Hal ini tampak mendapat penekanan juga ketika Jokowi meminta para menteri untuk mematuhi koordinasi yang dilakukan menko masing-masing. Tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden.

Soal hak veto Desmond Mahesa menanggapi bahwa kewenangan tersebut harus dibicarakan dengan DPR. Menurutnya presiden tidak bisa begitu saja memberikan hak veto kepada menteri koordinator tanpa berbicara dengan DPR.

Tampaknya Sekretaris Fraksi Gerindra itu lupa, yang sedang dibicarakan Mahfud semangatnya adalah urusan internal eksekutif. Wajar kalau presiden ingin para pembantunya kompak dan tertib.

Di luar keinginan Jokowi untuk menertibkan kerja kabinet, Setara Institute  juga ikut mendorong Jokowi untuk membentuk Puslegnas.

Usulan tersebut didasarkan hasil penelitian yang menemukan adanya 32 perda diskriminatif dan intoleran di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat.

Jika Puslegnas dibentuk seperti apakah wujudnya?

Pakar hukum tata negara  Agus Riewanto  mengatakan bahwa lembaga tersebut cukup diletakkan di bawah salah satu kementerian.Bisa di bawah Kemenkumham, Kemensesneg, atau Setkab. 

SDM-nya selain melibatkan 3 kementerian tadi, perlu melibatkan Kemendagri yang memiliki tugas membina pemerintah daerah.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kemenkumham Prof. Benny Riyanto  mengklaim bahwa saat ini proses penyusunan perundang-undangan yang dilakukan pemerintah sudah berjalan dengan benar. Proses tersebut telah melalui kajian akademik melibatkan para ahli dan akademisi dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Berkaitan dengan rencana pembentukan Puslegnas, Prof. Benny  lebih melihat pada kemungkinan peleburan dua institusi yang berada di dalam Kemenkumham sendiri. Yang pertama BPHN sebagai hulu  dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai hilir dari proses penyusunan RUU pemerintah.

Bagaimana akhir cerita realisasi Puslegnas tersebut, Jokowi belum memberikan isyarat. Perlu jeda sebentar setelah beberapa hari ini kelelahan men-casting dan melantik para pembantunya di kabinet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun