Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Godot yang Ditunggu Yusril itu Bernama Puslegnas

26 Oktober 2019   08:36 Diperbarui: 26 Oktober 2019   09:08 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi minta sabar menunggu (Foto: Instagram/ @jokowi).

Agaknya PBB ikut berdebar-debar selama beberapa  hari ini, terutama setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik.

Beberapa panggilan masuk membuat jantung berdegup, siapa tahu istana memanggil. Toh tetap nihil hingga pelantikan kabinet. Ketika para menteri sempat 'dijemur' oleh Jokowi di tangga istana.

Barangkali posisi nomor 2 di kementerian. Masih suwung juga.

Dari 12 wakil menteri, Partai Bulan Bintang yang didirikan Yusril itu senasib dengan Hanura dan PKPI. Sama-sama belum memperoleh jatah.

Merasa ada yang ganjil, Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan teori untuk menenangkan publik yang seolah-olah gelisah. Alih-alih keresahannya sendiri.

Kabar yang ia dengar kemungkinannya ada posisi yang sedang dipersiapkan buat Yusril Ihza mahendra, sang ketum. Pos itu bernama badan regulasi nasional atau Pusat Legislasi Nasional, Puslegnas.

Dari pilihan katanya Ferry  tampak masih ragu, jangan-jangan Jokowi sudah lupa perjuangan PBB dalam pilpres kemarin.

Afriansyah Ferry Noor (detik.com, 25/10/2019):

"Pak Jokowi juga tahu PBB masuk ke dalam lingkaran itu bukan sekadar masuk, tapi bekerja dan memenangkan Pak Jokowi. Beliau tahu betul bagaimana kerja kami."

Perihal Puslegnas, Jokowi sudah menyampaikan gagasan itu dalam debat pilpres awal tahun ini.

Dasar pemikirannya adalah kesimpangsiuran peraturan yang sangat ruwet dalam birokrasi kita.

Tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah, juga ego sektoral antar kementerian.

Tidak heran jika tempo hari Mahfud MD menyatakan menko punya hak veto. Yang dimaksudkan menkopolhukam adalah kewenangan untuk memangkas peraturan menteri yang tidak selaras dengan narasi utama program dan visi misi presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun