Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dirjen AHU; Pengawasan Efektif Mampu Menjadikan Notaris Lebih Profesional dalam Mendorong Kemudahaan Berusaha dan Pemulihan Ekonomi Nasional

25 Januari 2022   14:52 Diperbarui: 25 Januari 2022   14:56 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanjung Pinang  - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar memberikan arahan umum pada kegiatan Rapat Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Kenotariatan terhadap para notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri).

Dalam rapat itu Dirjen AHU membahas terkait kontribusi Kemenkumham didalam berbagai ragam kegiatan sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19, salah satunya adalah menggerakkan sektor usaha, khususnya pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Cahyo menjelaskan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuat berbagai terobosan hukum. Salah satunya adalah Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability. Yang merupakan jenis badan hukum baru khas Indonesia yang diperuntukkan khusus pada UMK dengan memberikan status, kepastian dan perlindungan hukum. 

"Walaupun pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, namun saya minta agar saudara-saudara selaku notaris tetap profesional dan bersedia untuk menjadi tempat berkonsultasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMK yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat," kata Cahyo R Muzhar di aula Kanwil Kemenkumham Kepri (24/01/22).

Lebih jauh Dirjen AHU menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa Menteri Hukum dan HAM melakukan pengawasan atas notaris dengan membentuk majelis pengawas yang terdiri atas majelis pengawas daerah, wilayah, dan pusat beserta kewenangan dan kewajibannya masing-masing. 

Cahyo mengungkapkan hingga saat ini masih ada perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak seksama didalam melaksanakan pekerjaannya, salah satu contohnya adalah merebaknya kasus mafia tanah dan kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan riwayat akta sebelumnya. 

"Pengawasan terhadap notaris ini penting untuk dilakukan karena hampir setiap hari kami menghadapi permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak seksama," ujarnya.

Cahyo menambahkan, banyak merebaknya kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history/ riwayat akta sebelumnya. Dari hasil penelusuran, akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya onlinedimana akses hanya dapat dilakukan oleh notaris. Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan, gugatan dari pihak yang dirugikan, bahkan laporan kepada aparat penegak hukum yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana.

"Untuk itu saya menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris," terangnya.

Terhadap oknum-oknum Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Dirjen AHU menegaskan melalui Majelis Pengawas Notaris akan bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun mekanisme penjatuhan sanksi tersebut tentu harus memperhatikan alur dan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. 

"Selain merupakan amanah undang-undang, pengawasan terhadap profesi notaris  merupakan bagian dari rekomendasi Financial Action Task Force(FATF) yang bertujuan untuk memastikan bahwa negara anggotanya memiliki standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional," tuturnya.

Dijelaskan oleh Cahyo, adapun rekomendasi yang berkaitan dengan notaris adalah rekomendasi nomor 23 (dua puluh tiga) tentang Profesi Notaris sebagai Pihak Pelapor Transaksi Keuangan yang Mencurigakan, dan 28 (dua puluh delapan) tentang Regulasi dan Supervisi. Pemenuhan rekomendasi tersebut dilakukan bersamaan dengan penyusunan penilaian risiko nasional / national risk assessment(NRA) terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di berbagai sektor.

Cahyo menyebut dari 219 notaris di Provinsi Kepulauan Riau yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, sebanyak 212 notaris telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan sisanya hanya 7 (tujuh) Notaris yang belum melakukan registrasi pada aplikasi Government Anti-Money Laundering(GoAML).

Dirjen AHU berharap, melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif, permasalahan yang disebabkan ketidakcermatan notaris dapat diminimalisasi atau bahkan tidak ditemukan lagi. Selain itu, pembinaan dan pengawasan yang efektif tersebut akan mewujudkan notaris Indonesia yang profesional, cermat dan handal. 

"Hal ini kiranya menjadi catatan dan perhatian selaku majelis pengawas, karena registrasi dan pemutakhiran data pada aplikasi GoAML yang bertujuan agar para notaris dapat betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta. Dan merupakan satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada FATF," ucapnya.

Hadir pada kegiatan rapat ini antara lain Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Tudiono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad.

(Agp/Dpk)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun