Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu saja ada satu cara yang lebih baik, dan lebih baik lagi dengan berbagi

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Hukum Merokok di Dalam Masjid?

10 November 2022   16:56 Diperbarui: 10 November 2022   21:18 6455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masjid adalah tempat yang suci dan disucikan. Ia bisa dikenal dengan beragam nama, sesuai besaran dan lokasinya. Bisa sebagai langgar, atau musholla. Bisa juga dilihat dari status besaran cakupan wilayahnya. Semisal masjid jami, yaitu masjid yang berada di wilayah pemerintahan tingkat desa/kelurahan. Bisa juga dikenal sebagai masjid besar (kecamatan), masjid agung (kabupaten/kota), masjid raya (propinsi), masjid bersejarah (berada di kawasan peninggalan Kerajaan atau Wali Penyebar Agama Islam), masjid akbar (masjid nasional), atau pun masjid negara.

Di masjid besar hingga di masjid negara, hampir tidak pernah kita melihat orang yang berani merokok di dalam masjid. Selain pengurusnya relatif sangat serius mengurus kebersihan dan keindahan masjid, para perokok pun entah mengapa punya keengganan untuk berani merokok dalam masjid. Hal yang sama juga kita temukan di massjid yang berada di kota besar atau diperkotaan. Hampir tidak pernah kita melihat orang merokok dalam masjid. Karena masyarakat kota relatif lebih punya kepekaan sosial, lebih berbudaya, dan lebih punya intelektual. Namun di kampung, masih ada saja orang yang merokok di dalam masjid. Celakanya, mereka merokok berjamaah di dalam masjid.

Melihat pemandangan itu, tentu saja ini akan sangat mengganggu, dan akan rentan terjadi iza', yaitu menyakiti dan mengganggu jamaah lain. Selain bisa mengotori masjid, juga bisa menimbulkan bau tidak sedap dan ketidaknyamanan khususnya bagi kaum yang bukan perokok. Yaitu jelas bisa mengganggu kenyamanan jamaah yang hendak beribadah, dan juga mengganggu para malaikat.

Allah telah melarang kita membinasakan diri kita sendiri. "Janganlah engkau membunuh dirimu" (QS Annisa:29), dan "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“ (QS. Al Baqarah: 195).

Nabi Muhammad Saw sendiri pernah melarang para sahabat yang baru selesai makan bawang merah, bawang putih dan daun bawang untuk mendekati masjid. Hal ini karena bau tak sedap akibat makan bawang tersebut bukan hanya menyakiti jamaah lain, namun juga menyakiti para malaikat. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

"Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu.". Rasulullah juga menegaskan, "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain...” (HR. Ibnu Majah no. 2340). Saat lahir, tubuh ini suci dan bersih. Saat nanti diminta kembali, apakah tubuh ini sudah dijaga dengan baik, suci dan bersih, atau sudah banyak dikotori dengan racun dan asap yang sia-sia ?
Rokok termasuk suatu yang kotor (khobits) dan merusak, dan  jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai Rasulullah.

Bila kita berharap mendapat syafaat dari Rasulullah dengan seijin Allah, bagaimana mungkin kita melakukan perbuatan merokok yang sia-sia yang sangat tidak disukai Rasulullah ? 

  

Dalam referensi lain, disebutkan dalam kitab Almausu'ah Alfiqhiyah Alkuwaitiyah, bahwa melalui hadis ini Ibnu Abidin menukil pendapat Atthahawi, bahwa merokok di dalam masjid hukumnya disamakan dengan makan bawang ini. Keduanya sama-sama mendatangkan bau tak sedap yang akan mengganggu jamaah dan para malaikat. Karena itu, merokok di dalam masjid hukumnya tidak boleh, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502).

"Ibnu Abidin menukil dari Imam Atthahawi, dia mengatakan bahwa rokok disamakan dengan bawang merah dan bawang putih dalam hukum ini. Syekh 'Ulaisy Almaliki berkata, 'Tidak diragukan lagi mengenai keharaman merokok di dalam masjid dan tempat-tempat keramaian, karena ia menimbulkan bau yang tidak disukai. Syaikh Asy-Syarwani dalam kitab Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj mengatakan, 'Orang yang memiliki bau tak sedap dilarang masuk ke dalam masjid, seperti orang yang makan bawang merah dan bawang putih, termasuk juga bau rokok yang dikenal saat ini."

Sebagai tempat beribadah, berdzikir, dan mengingat Allah, masjid harus dijauhkan dari segala jenis kotoran dan bau tak sedap, termasuk dari bau rokok.

Menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh Ismail al-Zain, hukum merokok di masjid adalah haram. Menurut beliau berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.

"Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut ((Muhammad bin 'Abd al-Rahman al-Ahdal, 'Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84)

Menghisap rokok bila dilakukan di masjid atau majelis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut." (Syekh Isma'il al-Zain, Qurrah al-'Ain, hal. 188)

Tak hanya itu, KH Ahmad Dahlan bin Abdullah at-Tarmasy al-Fajitany al-Jawy (w 1329 H) pernah  mengingatkan para perokok, hendaknya tidak merokok saat berada di masjid. Menurut Syekh Zaini, merokok di masjid bisa melukai seseorang atau membuat kotor masjid, tentu hukumnya adalah haram.

Pendapat Syekh Muhammad bin Musa al-Minsyawi al-Muqri, mengkhawatirkan merokok di dalam masjid bisa berakibat meremehkan majelis ilmu, dan bisa dikhawatirkan sampai pada level kafir. Bisa jadi, dari sisi etika orang yang merokok dalam masjid termasuk orang yang tidak sopan, atau tidak tahu adab kesantunan. Bahkan bisa jadi mereka bukan kaum intelektual, dan tidak beradab.

Untuk itu, mari kita jadikan masjid sebagai tempat yang aman, nyaman, dan tidak mendzolimi jamaah bukan perokok. Jamaah yang bukan perokok seringkali tidak khusu' dalam beribadah : solat, berdoa dan dzikir, hanya karena masjidnya bau rokok.

Karena masjid adalah milik umat, bukan milik pribadi dan golongan, maka mari kita saling hormat menghormati untuk menggunakan masjid sebagai tempat baik dan mulia. Tempat yang bersih dan indah sebagai rumah Allah yang sudah sangat pantas untuk selalu dimuliakan.

Sekilas dalam pengamatan, setidaknya ada 3 kemungkinan orang yang merokok di dalam masjid. Pertama, kurang beradab (tidak berbudaya). Kedua, bukan dari golongan kaum intektual; dan ketiga, orang-orang tipikal egois. Mereka hanya mencari kesenangan dengan mengabaikan kepentingan dan kesehatan jamaah non perokok yang jadi "korban" perokok pasif. Sungguh tak terbayang, bila saat kaum perokok merokok di dalam masjid, lalu takdir kematian menjemput dan malaikan Izrail mencabut nyawa mereka, maka mereka akan dikenang sebagai perokok yang mati di dalam masjid. Naudzubillah min dzalik. 

Bila ini terjadi, tugas kita adalah mengingatkan mereka untuk tidak merokok di dalam masjid. Selain juga hal ini menjadi tugas bersama umat. Mulai dari ulama, pimpinan pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, hingga para pecinta masjid untuk senantiasa mengingatkan secara terus menerus. Yaitu saling menasehati untuk kebenaran dan kesabaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun