Menurut Yayuk Prayuwati, Kepada sekolah SDN Karangrejo 3, penerapan sekolah inklusi  sudah berlangsung sejak delapan tahun silam.  Apalagi di daerah tersebut, cukup jauh jarak untuk mencapai Sekolah Luar Biasa (SLB). Seminggu sekali didatangkan guru SLB, memberi pelajaran tambahan kepada murid berkebutuhan khusus, serta bekerja sama dengan terapi dan psikolog anak.
(disarikan dari Kompas.com )
Pemberlakuan sistem zonasi, sangat mungkin sekolah umum menerima anak inklusi. Â Bisa jadi dari sekolah berat, menerima anak dengan penanganan khusus. Tentu ada pekerjaan tambahan, menciptakan situasi sekolah ramah terhadap anak istimewa tersebut. Bagi siswa umum, bisa melatih kepekaan menghargai teman berkebutuhan khusus.
"Bagi siswa inklusi bagus bagi perkembangan psikologisnya," tambah Ari santoso.
Melalui Kabiro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Mendikbud berharap, tahun ajaran baru 2019 tidak ada lagi orang tua kebingungan. Orang tua bisa mendaftarkan anak, di sekolah yang terdekat dengan rumahnya.
Terkait penyalahgunaan SKTM, memang seharusnya dibarengi dengan aturan lebih ketat. SKTM sebagai produk hukum, bagi yang menyalahgunakan bisa dijerat sanksi hukum.
Selanjutnya Pak Ari mengajak peran serta masyarakat, berpartisipasi dan atau melaporkan apabila ada pelanggaran di lapangan. Seperti mengetahui praktek jual beli kursi, menemui pungutan liar, atau mendapati orang tua murid berkecukupan, tapi memakai SKTM sebagai senjata.
Masyarakat bisa mengadukan, melalui ult.kemdikbud.co.id . Jangan lupa setiap laporan disertai bukti akurat, tidak sekedar bersumber katanya. Â "Setiap aduan dijamin identitas pelapor tidak bocor," imbuh Ari Santoso.
-0o0-
Saya mengoleksi novel 'Laskar Pelangi" karya Andrea Hirata, kisah tentang anak-anak nelayan  dan buruh tambang. Mereka bersekolah SD Muhamadiyah Belitung, hidup dalam keterbatasan ekonomi dan akses pendidikan. Keadaan tak mematahkan harapan, bercita-cita bisa sekolah ke luar negeri.