Mohon tunggu...
Agrisca SalvabellaArdiana
Agrisca SalvabellaArdiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Preklinik

Mahasiswaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Mengkhianati Nilai-Nilai Pancasila

17 Mei 2021   11:51 Diperbarui: 17 Mei 2021   18:26 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Menurut Bahasa latin "corruption" atau "corruptus"  merupakan kerusakan atau kebobrokan. Korupsi dapat juga dijelaskan sebagai korup yang berarti busuk, suka  mendapat suap, memakai kekuasaan yang digunakan kepentingan pribadi dan sebagainya. Sedangkan koruptor artinya orang yg melakukan korupsi.

          Korupsi adalah penyakit sosial yang membuat sendi sendi Negara dan  tatanan hidup bernegara rusak. Korupsi di Indonesia sudah tergolong kejahatan luar biasa karena telah merusak keuangan negara dan juga potensi ekonomi suatu negara, serta mengganggu pilar-pilar sosial budaya, moral, politik, & tatanan hukum dan keamanan nasional negara. Oleh sebab itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh instansi tertentu. Hal itu wajib  dilakukan secara komprehensif dan bersama-sama, oleh lembaga penegak hukum, forum pemasyarakatan, & setiap individu sebagai anggota masyarakat. Banyak umpatan-umpatan terhadap perilaku & pelaku tindak pidana korupsi  bahkan ada juga komentar negatif. Muak, jengkel, putus asa, marah, & hal-hal negatif lain atas menjamurnya tindakan tersebut. Terlebih pada tayangan televisi, tersangka, terdakwa, & bahkan terpidana seakan-akan memberitahukan show force juga berperilaku menjadi celebrity.

          Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu menciptakan segenap bangsa Indonesia galau gulana. Korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif serta sektor swasta (private sector). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi merupakan  fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Upaya-upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah juga memberantas korupsi secara serentak, mengingat tindak pidana korupsi sebagai tindakan curang dan menjadi kejahatan luar biasa. Upaya tersebut sebenarnya telah dilakukan agar tumbuh itikad untuk memberantas korupsi sampai ke pelosok Indonesia. Pada masa reformasi sejumlah instansi pelaksanaan & pendukung pemberantasan korupsi juga telah dibuat, yaitu Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan juga dibentuk pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Semua itu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

          Indonesia memiliki suatu sumber & pandangan yang wajib  digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia bukan hanya sebuah ideologi, tetapi juga merupakan prinsip yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat negara Indonesia. Dengan pengertian tersebut kita dapat memaknai bahwa  setiap melakukan segala sesuatu kita wajib  berpegangan pada Pancasila yang digunakan sebagai prinsip dasar negara kita. apabila kita melakukan suatu aktivitas berdasarkan pada Pancasila maka kehidupan antar masyarakat akan terjalin dengan sangat baik, begitu pula dengan pemerintahan.

          Dalam Pancasila masih ada lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda namun mempunyai tujuan yang satu yaitu menciptakan & mewujudkan keinginan negara Indonesia. Seperti yg telah dijelaskan bahwa korupsi adalah salah  satu enyelewangan yg marak terjadi pada Indonesia. Selain melanggar anggaran Negara, tindakan korupsi  juga telah melanggar ideologi dan prinsip terhadap Pancasila. Dengan menyelewengnya tindakan terhadap Pancasila akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara & bangsa kacau dan lama - kelamaan akan menjadi hancur. Tindakan korupsi telah menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita yang berjuang mati-matian.

          Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" menekankan bahwa warga Negara Indonesia memiliki keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki enam agama resm, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha & Konghucu dan semua agama menolak tindakan korupsi. Penolakan muncul  dikarenakan perilaku korupsi sangat berlawanan dengan ajaran Tuhan dalam hidupnya. Secara konkret koruptor sudah menjadi bukti adanya tindakan yg merugikan orang lain & perbuatan dosa yangg kelak akan mendapatkan pembalasannya. Tindakan pidana korupsi juga seakan-akan melupakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu Maha Melihat segala perbuatan hambanya.

          Sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yg adil dan beradab" Sila ini menegaskan bahwa tindakan korupsi mengabaikan pengakuan persamaan derajat, saling mencintai, perilaku tenggang rasa, membela kebenarandan keadilan. Seorang koruptor nir mempunyai rasa keadilan & keadaban, karena hak yang seharusnya dimiliki warga  diambil secara sepihak buat kepentingan pribadinya.  

          Sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia". Seorang koruptor mementingkan nafsu dan urusan pribadinya saja, mengabaikan  kesalahan yang diperbuatnya. Tindakan tersebut mengganggu sendi kehidupan perekonomian, pembangunan sosial, melemahkan budaya positif di warga Indonesia dan melunturkan rasa kecintaan kepada bangsa & negara. Dengan melakukan korupsi, maka dirinya  telah mengganggu persatuan nasional lantaran perbuatan yg dilakukannya berdampak pada seluruh rakyat Indonesia yang tidak dapat merasakan kenikmatan & hasil pembangunan pada Indonesia.

          Sila Keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan". Munculnya koruptor khususnya pada kalangan parlemen menabrak atau berlawanan dengan sila keempat. Kepercayaan masyarakat kepada parlemen luntur. Sedangkan mereka seharusnya bertindak jujur  pada sistem demokrasi dititipkan pada para wakil warga . Ketika wakil rakyat justru sibuk menguras anggaran negara, maka pelanggaran terhadap sila keempat telah terjadi & mengundang sinisme warga  bahwa gedung wakil rakyat tidak lain adalah sebagai pertemuan para koruptor.

          Sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Warga  Indonesia". Tak terdapat lagi keadilan saat kesenjangan sosial semakin lebar disebabkan aturan negara tidak lagi pro rakyat. Kepentingan generik terganggu yang merupakan dampak setelah pembangunan karena dana pembangunan tertahan pada tangan para koruptor. Kemajuan pembangunan yang merata & kesempatan menikmati keadilan sosial hilang telah waktu banyak sekali agenda pembangunan nir berjalan sesuai harapan.

          Pancasila bukan sebuah bentuk aturan yang bersifat kaku. Sehingga dalam implementasiannya bisa dikembangkan dalam berbagai dimensi kehidupan dan melibatkan banyak pihak yangg mempunyai kepentingan yang sama yaitu menjaga dan mengamalkan nilai Pancasila. Korupsi seperti istilah pepatah nila setitik, rusak susu sebelanga. Perbuatan korupsi akan merobohkan jiwa persatuan nasional karena menyebabkan pembangunan nasional terhenti karena dana pembangunan dimakan oleh oknum tertentu. Seorang koruptor juga menciptakan nilai negative untuk generasi penerus, bahwa jika ingin kaya maka korupsilah!. Implementasi sila pertama sampai kelima dapat menggunakan pola unsur kehidupan seperti keluarga, rakyat, pemerintah atau negara & institusi pendidikan. Semua ini bersinergi pada mencegah & menindak tegas konduite korup di berbagai bidang kehidupan. Selain itu perlu ditampilkan juga apresiasi terhadap personal maupun forum sehingga bisa menjadi teladan bagi insan Indonesia lainnya.

Referensi:

Nur, S. M., & Ningsih, R. (2019). Korupsi Mendegradasi Nilai Etika Pancasila. Forum Ilmiah Jurnal Bunga Rampai, 16(3), 242-252

Indah Wahyu Utami, W. N. (2015). Pancasila Sebagai Sumber Hukum Bagi Anti Korupsi Dan Menjunjung Hak Asasi Manusia. Serambi Hukum, 8(02), 190-201

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun