Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mungkinkah Ekonomi Indonesia Bangkit Pasca Pandemi Covid-19?

9 Juni 2020   20:48 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:10 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah "New Normal" merupakan implementasi pemerintah yang menyatakan kesiapannya untuk bangkit kembali dalam menata perekonomian Indonesia yang kian hari kian memburuk akibat pendemi covid-19 ini. 

Akibat physical distancing dan PSBB yang diberlakukan pada awal bulan April 2020, Indonesia telah mengalami distorsi dibidang perekonomian, yakni pertumbuhan yg awalnya 4,97 di kuartal sebelumnya  (kuartal IV 2019) menjadi 2,97 di kuartal I 2020.

Berdasarkan analisa data yg dikeluarkan The Singapore University of Technology and Design pada tanggal 5 Mei 2020, pandemi di Indonesia diprediksi berangsur akan berakhir pada akhir Juli 2020.

Sehingga penulis memprediksi apabila pemerintah tidak mencari peluang-peluang baru untuk meningkatkan produksi barang dan jasa untuk meningkatkan pendapatan nasional, maka pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020 ini akan mengalami titik terendah yakni dibawah 1%.

Dan tidak tertutup kemungkinan pengaruhnya akan berimbas kepada pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV 2020.

Untuk itulah pemerintah sangat menyadari bahwa sangat penting keberhasilan realisasi "New Normal" setelah dilakukannya "Kendali Darurat" di sektor ekonomi, sosial budaya, politik dan keamanan serta penanganan kesehatan masyarakat sebab diharapkan Indonesia dapat segera bangkit dan konsentrasi untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi, serta dapat segera berbenah diri untuk memperbaiki kembali untaian global supply chain (rantai pasokan dunia).

ANntara lain, mengupayakan lancarnya bahan baku untuk produksi, pemenuhan konsumsi masyarakat dunia dan kembalinya realisasi investasi, khususnya yang bersifat pengalihan teknologi.

Selain melakukan "Kendali Darurat" serta berupaya terciptanya kepatuhan pelaksanaan "New Normal" secara ketat.

Perlu juga segera dilakukan perbaikan dari sisi kepastian hukum dan reformasi birokrasi perizinan yang berhubungan dengan investasi, serta iklim ketenagakerjaan yang sehat. 

Untuk itulah RUU Omnibuslaw perlu segera dimatangkan dengan melibatkan seluruh pihak terkait sehingga dapat diterima secara kondusif sehingga dari sektor keuangan diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian secara berangsur di kuartal III 2020 dan kuartal IV 2020 agar roda produksi dan ekonomi masyarakat  Indonesia akan dapat kembali berjalan dengan baik.

foto-agustina-1-5edf9b26d541df31376b8892.png
foto-agustina-1-5edf9b26d541df31376b8892.png
Penulis meyakini perekonomian Indonesia akan segera bangkit kembali tanpa ketergantungan negara lain.
Penulis, Sabtu 6 Juni 2020
Agustina Mappadang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun