Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mungkinkah Ekonomi Indonesia Bangkit Pasca Pandemi Covid-19?

9 Juni 2020   20:48 Diperbarui: 10 Juni 2020   09:10 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu disektor kesehatan, pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta melakukan koordinasi lintas kementrian serta mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki BUMN maupun swasta untuk menyiapkan penanganan kesehatan.

"Kendali Darurat" berikutnya adalah melakukan upaya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan dengan mempercepat pengajuan Perppu No.1 tahun 2020 yang saat ini telah disahkan oleh DPR menjadi UU No. 2 tahun 2020 dengan tujuan memberikan ketegasan kepada setiap aparat pemerintah pusat maupun di daerah dalam melakukan kebijakannya untuk penanganan Covid-19 dengan menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana serta bukan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN). 

Namun untuk mencegah adanya kekebalan absolut maka dalam UU tersebut ditegaskan semua kebijakan yang diambil haruslah mengacu kepada penyelamatan perekonomian dari krisis dengan dasar itikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan. UU No.2 tahun 2020 ini akan berakhir pada tahun 2022, yakni prediksi dampak pandemi covid-19 telah secara total berakhir.

Setelah langkah pertama dan kedua dilaksanakan maka pemerintah mulai menerapkan langkah ketiga, yakni melakukan "New Normal".

Pengertian "New Normal" adalah memberlakukan perilaku disiplin kepada masyarakat dan pelaku usaha terhadap protokol keselamatan dan kesehatan agar penyebaran virus melambat, dengan tujuan agar jumlah yang meninggal sedikit sehingga sistem perawatan rumah sakit dapat menangani jumlah pasien yang ada dengan baik. Sebab, disadari saat ini virus masih ada sedangkan vaksin belum ditemukan. 

Tujuan lain dari "New Normal" adalah agar kegiatan usaha dapat segera berjalan kembali dengan mencari cara-cara baru, produk baru, solusi baru yang dibutuhkan oleh masyarakat saat menjalani kehidupan dengan suasana dan budaya yang baru.

Apa Syarat Diberlakukannya "New Normal" ?

Sesuai ketentuan WHO, suatu Negara dapat melaksanakan "New Normal", jika:

  1. 1. Angka Reproduksi (RO) di bawah 1, yang berarti situasi dapat dikatakan terkendali. (Sementara RO di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58)
    2. Sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.
    3. Resiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.
    4. Penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja yang meliputi penerapan jaga jarak fisik, ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker.
    5. Resiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke wilayah harus bisa dikendalikan.
    6. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses
    masa transisi menuju "New Normal".

Untuk itulah pemerintah Indonesia mulai memberlakukan ketentuan tersebut untuk setiap daerah di Indonesia. Diharapkan setiap daerah benar-benar berupaya memenuhi ketentuan tersebut agar aktifitas usaha dapat berjalan kembali.

Dikarenakan BUMN adalah perusahaan yang berhubungan pelayanan publik sehingga BUMN harus tetap berjalan dalam suasana pandemi covid-19 ini maka BUMN harus siap melaksanakan protokol 'New Normal".

Untuk hal tersebut pemerintah segera menyusun protokol "New Normal" untuk BUMN dan atau untuk setiap pelaku usaha agar segera dapat dipersiapkan dan dilaksanakan.

Apa yang diharapkan dengan realisasi "New Normal"?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun