Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Surat Cinta Perihal Laporan SPT Online, Lebih Awal (Tidak) Lebih Nyaman

21 Februari 2020   07:21 Diperbarui: 21 Februari 2020   09:07 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak (THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD)

Bagi setiap warga negara Indonesia yang berpenghasilan rutin memiliki suatu kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Biarpun sesungguhnya pajak itu pada akhirnya juga akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas. 

Akan tetapi meskipun begitu tidak jarang ada beberapa kalangan yang sebenarnya mengemban kewajiban tersebut justru "mangkir" dari tanggung jawabnya. Mengemplang pajak, memanipulasi laporan keuangan untuk menghindari atau mengurangi beban pajak, dan lain sebagainya. 

Sehingga mau tidak mau pemerintah pun mengupayakan cara agar bagaimana orang-orang seperti itu bisa "sadar" dan menunaikan kewajiban membayar pajak sebagaimana seharusnya. Salah satu kebijakan tersebut adalah memberlakukan program tax amnesty. 

Hanya saja sebenarnya kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada mereka yang "belum sadar" untuk membayar pajak. Sedangkan bagi warga negara yang sudah memiliki kesadaran tentang arti penting pajak seharusnya tidak memerlukan hal itu.

Warga masyarakat yang sudah memiliki kesadaran untuk membayar pajak ini tentu harus diapresiasi oleh pemerintah. Bagaimanapun juga mereka telah turut berkontribusi terhadap upaya membangun bangsa ini berikut aspek-aspek yang menyertainya. Bukan hanya itu, para wajib pajak juga memiliki kewajiban lain selain membayar pajak. 

Kita warga negara Indonesia juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada dinas perpajakan. Hal ini merupakan bentuk sikap tertib warga negara untuk melaporkan pembayaran pajaknya kepada pemerintah yang dilakukan setiap satu tahun sekali. 

Bagi para pekerja atau karyawan bergaji bulanan, SPT biasanya diberikan pada bulan-bulan awal di tahun yang baru. SPT itu kemudian dilaporkan kepada dinas pajak secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Mengapa SPT harus dilaporkan? Secara garis besar hal ini diperlukan untuk meng-cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dari seorang wajib pajak. Para wajib pajak yang tidak melaporkan SPT makan akan menerima konsekuensi denda dengan besaran tertentu. 

Selain itu, keengganan melaporkan SPT juga bisa berdampak pada pemberian layanan masyarakat yang mensyaratkan informasi kewajiban perpajakan. Di mana dalam hal ini layanan akan terhambat sampai si wajib pajak menyampaikan SPT-nya terlebih dahulu. 

Mengingat tingkat kepentingan berikut konsekuensi yang menyertai sebagai akibat dari pelaporan SPT pajak, maka sudah sewajarnya apabila pemerintah memberikan dukungan kemudahan dalam melakukan aktivitas tersebut. 

Terlebih di era digital seperti sekarang, maka seorang wajib pajak bisa menyampaikan SPT miliknya dari depan layar komputer atau laptop di rumahnya. Seharusnya semua layanan yang menyertai proses pelaporan SPT ini memang samasekali tidak memberatkan para wajib pajak.

Lapor SPT Pajak via Online | Sumber gambar : finance.detik.com
Lapor SPT Pajak via Online | Sumber gambar : finance.detik.com
Keluhan Kendala Pelaporan SPT Pajak
Kemarin (20/02) saya mencoba untuk membuat laporan SPT pajak sebagaimana biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada setiap tahapan saya merasa tidak menemukan kendala yang berarti hingga pengisian pada form terakhir. Semua sepertinya akan baik-baik saja. 

Namun ketika diminta memasukkan kode verifikasi laporan SPT yang dikirim oleh website pajak ke email pribadi saya permasalahan dimulai. Kode verifikasi tidak terkirim. 

Saya coba klik ulang untuk mengirimkan kembali email kode verifikasi tetap saja kode yang dimaksud tidak terkirim. Padahal pada laman DPJonline sudah muncul keterangan kode verifikasi berhasil dikirim. 

Berulang kali saya coba tapi hasilnya masih nihil. Gagal. Hingga akhirnya saya menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Satu, dua, tiga, hingga lima kali mencoba ternyata sambungan masih selalu sibuk. Cukup lama saya menunggu hingga pada upaya panggilan keenam saluran telepon terhubung. 

Singkat kata saya pun dihubungkan dengan petugas pajak diujung telepon yang menanyakan apa kiranya yang bisa dibantu. Saya sempat mengutarakan permasalahan terkait kegagalan pengiriman kode verifikasi. Si petugas tersebut mengatakan ada sua opsi penyelesaian. Pertama, saya diminta mengganti alamat email yang terdaftar di laman profil akun pajak saya. 

Kebetulan saya menggunakan email dari gmail, dan petugas tersebut menyarankan agar diganti menggunakan email dari yahoo atau yang lain. Opsi kedua, si petugas yang akan melakukan penanganan langsung tetapi memerlukan verifikasi data saya terlebih dahulu. 

Saya menyampaikan berapa nomor NPWP saya, alamat email, hingga nomor handphone. Namun pada saat saya baru menyebutkan sebagian nomor telepon, ternyata sambungan telepon terputus. Pulsa saya habis. Pada sebelumnya masih terisi lebih dari enam ribu rupiah. Tapi sepertinya jumlah itu masih belum cukup untuk menghubungi Kring Pajak lebih lama.

Kecewa. Itulah yang saya rasakan. Sudah menyediakan waktu beberapa lama untuk mengisi laporan SPT pajak tetapi justru berakhir sia-sia. Terlebih pulsa telepon juga melayang tetapi masalah tidak tertuntaskan. Apakah pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas sambungan telepon bebas pulsa? Sudah membayar pajak dan berniat melapor SPT pajak. 

Ketika mengalami kendala harus melakukan kontak berbayar pula. Bagaimana seandainya puluhan hingga ratusan juta wajib pajak mengalami masalah serupa dan harus menghubungi Kring Pajak untuk mendapatkan solusi? Untuk besar dong para provider telekomunikasi. Bukannya ini aneh? Sebenarnya saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. 

Menurut hemat saya si petugas pajak yang sebelumnya saya hubungi sebelum sambungan terputus telah sempat memberi petunjuk untuk mengganti email pada akun pajak saya dengan email yahoo. Saya pun langsung membuat email yahoo kemarin, tapi hasilnya pun masih sama saja. Tidak ada kode verifikasi yang terkirim.

Entah selepas saya menghubungi Kring Pajak keluhan saya ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti, sampai saat ini saya belum lagi melakukan pengisian laporan SPT pajak lagi. Masih malas. Aktivitas pengisian laporan SPT online yang kemarin saya lakukan seolah menjadi suatu aktivitas "sampah" yang hanya buang-buang waktu saja. 

Barangkali saya bukan orang yang terlalu sibuk sebagaimana para eksekutif level tinggi perusahaan, tetapi setiap waktu yang ada tentulah sangat berharga. Niatan untuk menjadi "warga negara yang baik" dengan berupaya tertib melaporkan SPT pajak ternyata tidak semudah yang dikira.

Mungkin diluar sana masih ada warga negara lain yang mengalami situasi serupa dengan apa yang saya alami. Meski bisa saja respon yang mereka lakukan berbeda dengan diri saya.

Sebenarnya ini sebuah perkara yang sepele. Tetapi suatu insitusi pelayanan publik seperti dinas perpajakan mengalami hal seperti ini menurut saya "gak banget deh". 

Semoga tulisan ini bisa menjadi masukan berharga bagi dinas perpajakan agar lebih menjamin kenyamanan warga negara yang berupaya untuk menjadi pelaku pajak yang tertib. Saya berharap beberapa waktu kedepan saat saya mencoba melakukan pelaporan SPT kembali permasalahan serupa tidak terulang.

 Salam hangat,
Agil S Habib

Referensi :

[1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun