Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK Kaget dan ICW Dongkol terkait Grasi Napi Koruptor

27 November 2019   15:09 Diperbarui: 28 November 2019   07:16 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KPK (sumber: Kompas/TOTO SIHONO)

Jika melihat efek kerugian yang ditimbulkan oleh para koruptor seharusnya tidak ada kelayakan untuk pengampunan hukuman. Para koruptor harus menerima konsekuensi dari kejahatan yang mereka lakukan. 

Kita berdalih dengan alasan kemanusiaan maka koruptor layak diampuni, namun pernahkah kita memikirkan nasib rakyat yang merasakan efek dari tindakan para koruptor itu? Hukuman bagi koruptor mestinya tidak pandang bulu. 

Annas Maamun | Sumber gambar: nasional.tempo.co
Annas Maamun | Sumber gambar: nasional.tempo.co
Jikalau para terpidana korupsi itu merasa "tidak nyaman" berada di dalam penjara dan kondisi mereka disana memburuk, maka itulah balasan yang harus mereka rasakan. Apabila dengan alasan kemanusiaan satu persatu napi koruptor diampuni presiden, maka apa jadinya penegakan hukum di negeri ini? 

Bukankah para koruptor itu seharusnya berpikir panjang atas konsekuensi tindakannya merampok hak rakyat? Setelah terbukti bersalah malah kini mereka "mengemis" kepada presiden untuk diampuni. Ironisnya, harapan napi koruptor itu pun dikabulkan. 

Padahal korupsi di negeri ini sudah terlalu kronis. Alasan kemanusiaan mungkin untuk sementara harus dikesampingkan terlebih dahulu hingga "populasi" koruptor menurun secara drastis. 

Mengatasnamakan kemanusiaan untuk seorang pelanggar hak-hak kemanusiaan sepertinya kurang tepat untuk dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi. Namun apakah presiden sepakat dengan hal ini?

Salam hangat,
Agil S Habib

Refferensi: [1] ; [2]; [3] ; [4] ; [5] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun