Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mekanisme "Carry Over" RUU Mangkrak, Sebuah Upaya Memberantas Kemubaziran Anggaran

14 Juni 2019   14:47 Diperbarui: 15 Juni 2019   15:32 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Undang-Undang (UU) merupakan produk utama yang dihasilkan oleh lembaga legislatif kita atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bekerjasama dengan lembaga eksekutif atau pemerintah. UU menjadi landasan atas banyak hal yang menyangkut situasi dan kondisi dalam berbangsa.

Pemberian layanan publik, penyediaan fasilitas umum, perlindungan masyarakat, atau pembangunan nasional hampir semuanya didasarkan pada UU yang dibuat oleh mereka yang menerima mandat rakyat. Sehingga salah satu parameter produktivitas pejabat publik negeri ini adalah berapa banyak UU yang berhasil ditelurkan guna menunjang kemaslahatan hidup masyarakat.

Sayangnya, setelah sekian lama bangsa kita mengadopsi konsep demokrasi masih ada begitu banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menggantung penyelesaiannya di tengah jalan. Seperti diberitakan oleh harian Kompas (15/6), saat ini masih ada 32 RUU yang belum selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR periode 2014 – 2019.

Jumlah ini terbilang cukup banyak. Padahal dari sekian RUU yang belum selesai ini diantaranya ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang selama beberapa tahun terakhir ini sudah menjadi sesuatu yang kritis dalam kehidupan sosial masyarakat kita.

Hal ini tentunya harus disikapi secara tepat oleh pihak-pihak terkait sehingga tata kelola kehidupan masyarakat kita bisa menjadi lebih baik pada masa-masa mendatang.

Ada begitu banyak anggota masyarakat kita yang menunggu dirampungkannya beberapa RUU karena besar kemungkinan RUU itu apabila nanti sudah berlaku menjadi UU akan menjadi pengayom ataupun pelindung bagi mereka.

Ada berapa banyak orang yang menerima manfaat dari diberlakukannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual? Ada berapa banyak orang yang menerima manfaat dari berlakunya RUU Ekonomi Kreatif? Setiap RUU pasti memiliki dasar yang kuat untuk dirumuskan dan diupayakan menjadi UU.

Mungkin banyak dari kita yang beranggapan bahwa pemerintah atau anggota dewan yang bertugas saat ini telah banyak menghambur-hamburkan waktu sehingga ada begitu banyak RUU yang terbengkalai.

Sering absen, mementingkan urusan pribadi dibandingkan kebutuhan rakyat banyak, dan lain sebagainya. Namun ada satu hal besar yang bisa jadi luput dari perhatian kita sebagai masyarakat umum. Sistem pembahasan RUU yang saat ini terjadi masih belum mengusung sistem luncuran atau "carry over".

Dengan kata lain, RUU yang belum selesai pada periode sebelumnya tidak dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya, melainkan harus mengulang lagi dari awal.

Draft RUU harus dibuat lagi dari nol pada periode baru apabila masih berkenan untuk merampungkan RUU tertentu. Hal ini sudah barang tentu merupakan langkah yang tidak efisien karena pekerjaan yang beberapa lama dilakukan bisa hilang begitu saja tanpa bekas apabila prosesnya tidak dirampungkan sampai tuntas.

Padahal butuh effort besar dan upaya yang tidak sebentar untuk membahas RUU mulai dari awal hingga akhir. Belum lagi jika menghitung besaran anggaran yang harus dikeluarkan untuk menyiapkan RUU sedari awal hingga ia disahkan menjadi UU.

Bayangkan, berapa banyak anggaran yang dihambur-hamburkan oleh karena banyaknya RUU mangkrak yang tidak tuntas setiap periodenya? Bukankah ini merupakan bentuk kemubaziran yang luar biasa besar?

Tentunya kondisi ini harus dibcarikan solusi jalan keluarnya. Bagaimana supaya RUU yang belum selesai pada periode sebelumnya masih bisa dilanjut tanpa harus memulai lagi dari nol. Langkah yang diambil oleh anggota dewan yang menjabat saat ini hendaknya perlu kita dukung dengan maksimal. Upaya mereka untuk membuat pembahasan RUU bisa diselesaikan lintas periode merupakan langkah yang tepat.

Saat ini wakil rakyat kita tengah mengupayakan Draft Perubahan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang mengatur pembahasan RUU bisa lintas periode keanggotaan DPR dengan neggunakan sistem “Carry Over”. Apabila sistem ini berlaku maka RUU mangkrak yang tidak selesai bisa dikebut penyelesaiannya pada periode pemerintah dan DPR selanjutnya.

Langkah ini seakan sangat efisien karena tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk menyusun ulang draft RUU yang akan dibahas. Anggaran untuk merumuskan satu draft RUU saja tentunya tidak sedikit, apalagi untuk 32 RUU. Jika nantinya RUU ini berhasil diketok menjadi UU sebelum akhir periode jabatan 2014–2019 maka periode selanjutnya akan mendapatkan keringanan dalam rangka menyelesaikan RUU mangkrak tersebut.

Hanya saja tantangannya tentu tidaklah mudah, mengingat periode jabatan baru biasanya akan diisi oleh banyak orang baru sehingga pemahaman akan RUU yang dibahas sebelumnya membutuhkan akselerasi agar nantinya tidak ada mispersepsi diantara semua anggota dewan ataupun pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Oleh karena itulah menjadi penting bagi setiap individu yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat untuk mengikuti perkembangan pembahasan RUU agar tidak terlalu ketinggalan jauh tatkala nanti benar-benar menduduki tampuk kekuasaan.

Barangkali, hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa RUU yang tidak terselesaikan dalam satu periode masa jabatan harus dimulai lagi dari nol untuk memastikan pemahaman yang utuh diantara semua pihak yang terlibat.

Bagaimanapun juga, menuntaskan RUU yang menjamin keamanan serta kenyamanan rakyat perlu untuk disegerakan, disamping manfaat lainnya adalah tidak terumbarnya anggaran secara sia-sia oleh karena pembahasan RUU yang terus berlangsung bolak-balik memulai lagi dari awal.
Salam hangat,
Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun