Mohon tunggu...
Agil Maesyiatun
Agil Maesyiatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Agil Maesyiatun Khasanah

Mahasiswa Hubungan Internasional Tahun 2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

14 Oktober 2021   13:00 Diperbarui: 14 Oktober 2021   14:53 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://kemlu.go.id/prague/id/news/9184/satu-tahun-capaian-diplomasi-perlindungan-wni

Sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui agenda prioritasnya yang biasa dikenal dengan Nawa Cita, dalam salah satu agendanya yaitu melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia. Melalui agenda tersebut, terlihat bahwa Presiden Jokowi mencoba untuk merealisasikan tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 mengenai perlindungan warga negara. Dengan begitu perlindungan warga negara menjadi sebuah isu yang penting. Dalam hal ini 'warga negara' yang dimaksud tidak hanya warga negara yang berada dalam negeri melainkan di mana pun mereka berada (luar negeri). Pelayanan dan perlindungan warga negara memang perlu untuk dititikberatkan pada perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dan pada WNI yang berada atau tinggal di luar negeri.

Dewasa ini kita melihat bahwa semakin banyak WNI yang berada di luar negeri untuk bekerja, tinggal, atau hanya sekadar jalan - jalan. Perlindungan WNI akan terus didapatkan selama ia masih menjadi warga negara Indonesia. Perkembangan zaman terus mendorong pada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan luar negeri. Dengan memanfaatkan kemajuan TIK, dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri pemerintah Indonesia menggunakan tiga media digital. Pertama welcoming sms blast, ini merupakan sebuah layanan yang berisi pesan singkat ketika WNI berkunjung ke luar negeri isi dalam pesan tersebut adalah informasi kontak perwakilan RI terdekat.

Kedua aplikasi safe travel, dalam aplikasi akan berisi informasi mengenai negara yang akan dikunjungi dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh WNI. Selain itu, dalam aplikasi ini ada fitur panic button yang bisa digunakan ketika WNI berada dalam keadaan darurat. Ketiga portal peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id.), dalam portal ini berisi seluruh database WNI yang berada di luar negeri dan sudah terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Selain melalui media digital, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah memberikan bantuan secara langsung kepada WNI, bantuan tersebut berupa logistik dan kesehatan.

Saat ini, media sosial menjadi salah satu medium baru yang digunakan baik oleh individu ataupun instansi dan korporat untuk mempromosikan diri atau menyampaikan program-program mereka. Penggunaan media sosial seperti webiste, email, seperti Facebook, Whatsapp, Instagram (IG), Twitter, dan Youtube di saat seperti ini banyak dibutuhkan oleh WNI di luar negeri untuk mengetahui perkembangan negara tempat ia berada dan menyampaian pengaduan ketika WNI menghadapi permasalahan. Saat ini hampir seluruh KBRI di seluruh negara sudah memiliki platform media sosialnya sendiri - sendiri dan mudah di jangkau oleh WNI.

Berikut 1 Tahun Capaian Diplomasi Perlindungan WNI

Dari upaya perlindungan WNI yang telah disebutkan di atas tidak menutup kemungkinan masih ada tindakan ilegal pengiriman TKI, ini yang menyebabkan perwakilan RI sedikit kesulitan mencari data diri TKI ilegal karena mereka masuk ke negara lain tidak mengumpulkan data dirinya kepada instansi yang legal. Permasalahan penanganan TKI ilegal merupakan masalah yang cukup rumit dan kompleks. Apabila TKI ilegal ini tertangkap maka akan dihukum berdasarkan ketentuan hukum negara tujuan.

Negara asal akan tetap memberikan perlindungan, tetapi hal tersebut tidak mudah. Karena keberadaan TKI ilegal yang tidak tercatat dalam dokumen resmi yang memberikan jaminan bagi para TKI berupa perlindungan yang sepatutnya dari aparat negara asal TKI dan aparat negara penerima. TKI di luar negeri akan berdampak pada upaya perlindungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah RI terhadap TKI. Pemerintah RI menyadari bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan kewajiban yang diemban olehnya,juga termasuk masalah perlindungan terhadap TKI ilegal. Dikarenakan TKI ilegal juga merupakan WNI, maka perlindungan terhadap TKI ilegal merupakan domain.

Pada tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia memulangkan pekerja migran Indonesia ilegal yang berada di Malaysia. Para PMI itu berada dalam tahanan imigrasi Malaysia karena mereka bekerja tidak melalui instansi yang resmi dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini mengakibatkan mereka dipulangkan ke Indonesia dan hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri. Menaker, mengurus kepulangan para PMI secara bertahap karena jumlahnya yang tidak sedikit dan meminta Mendagri Malaysia untuk  menjaga para TKI sampai ada proses pemulangan.

Menaker mengingatkan kepada para TKI ketika mereka berada di luar negeri sebaiknya memiliki dokumen resmi agar perlindungan terhadap WNI bisa berjalan sebagai mana mestinya dan diharapkan kejadian ini tidak akan terulang lagi ketika mereka ingin kembali bekerja di luar negeri. Mendagri Malaysia juga masih membuka lebar pintu bagi TKI yang ingin kembali bekerja di Malaysia dengan syarat mereka memiliki dokumen yang legal dan melalui prosedur yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun