Mohon tunggu...
Afriyanto Sikumbang
Afriyanto Sikumbang Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Belajar mensyukuri apa yang kita miliki

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Aplikator Tak Kunjung Sediakan Shelter, Parkir Ojol Makin Semrawut

8 Februari 2020   15:50 Diperbarui: 11 Februari 2020   02:00 2170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojol mengular di Stasiun Palmerah. Dok Pribadi

Dalam poin (b) jelas tertera bahwa shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi. Namun fakta di lapangan, shelter tersebut tidak ada. Permenhub Nomor 12/2019 akhirnya hanya menjadi aturan di atas kertas yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan aplikasi atau aplikator.

Lalu, mengapa aplikator tak kunjung menyediakan shelter? Nah, di sinilah problemnya. Permenhub Nomor 12/2019 sifatnya hanya diskresi, mengingat ojol bukan termasuk angkutan umum sehingga Kemenhub tidak bisa mengatur, atau dengan kata lain aturan tersebut tidak bersifat mengikat.

Itulah sebabnya mengapa aplikator tidak kunjung menyediakan shalter bagi para pengemudi ojol. Lagi pula, tidak ada sanksi yang tegas terhadap aplikator yang tidak menyediakan shelter. Inilah dilema yang dihadapi oleh pemerintah.

Pemerintah terlambat mengantisipasi hadirnya transportasi berbasis online ini. Meski upaya untuk menggiring ojol masuk ke dalam kategori angkutan umum pernah dilakukan, namun pemerintah toh akhirnya tidak berdaya setelah mendapat protes dari para pengemudi ojol tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun