Mohon tunggu...
Afriyanto Sikumbang
Afriyanto Sikumbang Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Belajar mensyukuri apa yang kita miliki

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Aplikator Tak Kunjung Sediakan Shelter, Parkir Ojol Makin Semrawut

8 Februari 2020   15:50 Diperbarui: 11 Februari 2020   02:00 2170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ojol mengular di Stasiun Palmerah. Dok Pribadi

Kehadiran ojek online (ojol) terbukti  sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain tarifnya lebih murah dibandingkan dengan ojek pangkalan (opang), cara mendapatkan layanan transportasi berbasis aplikasi ini juga mudah dan cepat, sehingga cepat pula penumpang tiba di tujuan.

Namun di sisi lain, banyak pula kelemahan dari ojol ini. Salah satunya---dan paling sering dikeluhkan oleh masyarakat--adalah kesemrawutan para pengemudi ojol dalam menunggu dan menaikkan serta menurunkan penumpang. Khususnya terajadi di area publik seperti stasiun kereta api, terminal bus, sekolah, dan pusat perbelanjaan.

Sikap mereka yang tidak disiplin dalam memarkirkan sepeda motor hingga memakan bahu jalan, seringkali mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan parah.

Di Stasiun Palmerah misalnya, mereka memakan separuh dari lajur jalan yang ada. Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Simprug tertahan hingga ke Gedung Kompas Gramedia, bahkan bisa sampai ke lapangan futsal Samba.

Demikian pula arah sebaliknya, kendaraan sudah tertahan sejak di Menara BNI di Pejompongan. Bagi yang tidak kebagian parkir di ruas jalan, mereka nekad parkir di trotoar yang areanya lumayan lebar setelah direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pada jam-jam sibuk, polisi dan petugas DLLAJR terpaksa turun tangan hanya untuk mengatur para pengemudi ojol yang tidak disiplin tersebut. Kondisi ini diperparah dengan sikap tidak terpuji pengemudi ojol yang sering melawan arus untuk mempersingkat jarak dan waktu untuk menjemput penumpang di stasiun.

Regulasi masalah keteraturan ojol ini sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 Permenhub tersebut menyebutkan:

a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi; dan

c. Perusahaan aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam poin (b) jelas tertera bahwa shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi. Namun fakta di lapangan, shelter tersebut tidak ada. Permenhub Nomor 12/2019 akhirnya hanya menjadi aturan di atas kertas yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan aplikasi atau aplikator.

Lalu, mengapa aplikator tak kunjung menyediakan shelter? Nah, di sinilah problemnya. Permenhub Nomor 12/2019 sifatnya hanya diskresi, mengingat ojol bukan termasuk angkutan umum sehingga Kemenhub tidak bisa mengatur, atau dengan kata lain aturan tersebut tidak bersifat mengikat.

Itulah sebabnya mengapa aplikator tidak kunjung menyediakan shalter bagi para pengemudi ojol. Lagi pula, tidak ada sanksi yang tegas terhadap aplikator yang tidak menyediakan shelter. Inilah dilema yang dihadapi oleh pemerintah.

Pemerintah terlambat mengantisipasi hadirnya transportasi berbasis online ini. Meski upaya untuk menggiring ojol masuk ke dalam kategori angkutan umum pernah dilakukan, namun pemerintah toh akhirnya tidak berdaya setelah mendapat protes dari para pengemudi ojol tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun